"Motivasi ML membunuh istrinya karena kesal dan emosi. Sehingga, ketika korban merintih kesakitan akibat penyakit mag, ML mengambil tali dan melilitkannya ke leher korban," kata Wendi.
Wendi menyebutkan, dalam penyidikan, pihaknya mendapati barang bukti berupa tali nilon plastik sepanjang 2 meter dan pakaian yang dikenakan korban.
"Kami juga sudah mendatangi tempat kejadian perkara dan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara yang memeriksa jenazah korban," ungkap Wendi.
Wendi menegaskan, atas perbuatannya, tersangka ML dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
"Saat ini, tersangka ML masih dalam pemeriksaan mendalam penyidik untuk mengungkapkan lebih jauh motivasinya," tutup Wendi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.