Legalitas saat ini, kata Ary, Pemkab Jepara sudah mengeluarkan surat keterangan tata ruang nomor: 650/0404 pada 27 Januari 2021 kepada Direktur PT Levels Hotels Indonesia, Carlos De Ory Gordillo untuk tujuan pemanfaatan hotel dan villa di Desa Kemujan, RT 001 RW 005, Kecamatan Karimunjawa seluas 34.430 meter persegi.
Pemkab Jepara juga sudah mengeluarkan persetujuan izin lokasi Nomor 502.2.1/08/2021 pada 6 April 2021.
"Di Karimunjawa selain area Balai Taman Nasional, adalah kawasan permukiman jadi pemanfaatan untuk resort sesuai dengan tata ruang," terang Ary.
Baca juga: Viral Jual Beli Rumah untuk WNA di Pulau Karimunjawa, Seperti Apa?
Menurut Ary, status bangunan atau tanah tersebut berupa leasehold atau sewa, yaitu merupakan bentuk kepemilikan properti yang memungkinkan satu pihak berhak menempati tanah atau bangunan hanya dalam jangka waktu tertentu.
"Status tanahnya adalah hak guna bangunan (HGB), karena kepemilikan atas nama badan hukum (PT). Kalau HGB tidak ada pengalihan hak. Jadi tidak diperjualibelikan atau pengalihan hak milik, tetapi sewa dalam jangka waktu tertentu," jelas Ary.
Kabar pembangunan perumahan mewah WNA di Karimunjawa tersebut viral di jagat maya baru-baru ini.
Warganet Indonesia resah dengan keberadaan "kampung bule" di Karimunjawa tersebut bakal berujung menggerus adat istiadat dan kebudayaana.
Baca juga: Perumahan di Pulau Karimunjawa Dijual kepada WNA, Ini Kata REI
Demikian juga perbedaan status sosial dikhawatirkan pribumi akan termajinalkan di tanah sendiri.
Reaksi penolakan perumahan WNA ini juga muncul dari warga Desa Kemujan yang turun temurun bermukim tak jauh dari lokasi proyek PT Levels Hotels Indonesia.
Bambang Zakaria (54) tokoh masyarakat Desa Kemujan menyebut sejauh ini belum ada upaya sosialisasi mensoal pembangunan proyek fantastis yang beroperasi di pinggir pantai tersebut.
Warga Desa Kemujan yang mayoritas nelayan pun, kata dia, mulai dibayangi keresahan setelah muncul kabar tak sedap pengerjaan proyek tersebut untuk pembangunan perumahan WNA.