KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Buser Satuan Reskrim Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk SHN (29).
SHN ditangkap karena diduga pelaku pencurian dua ekor kerbau di wilayah Panjir, Kecamatan Paberiwai, Kabupaten Sumba Timur.
Baca juga: Ayah yang Diseret Anak Kandungnya di Sumba Tengah, Dirujuk ke RS Sumba Timur
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono mengatakan, SHN ditangkap di jalan raya Laipori, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur.
"Terduga pelaku ditangkap pada saat dalam perjalanan dari Kecamatan Umalulu menuju Kota Waingapu (Ibu kota Kabupaten Sumba Timur)," ujar Handrio, kepada sejumlah wartawan, Kamis (20/1/2022).
Handrio menyebut, SHN terlibat pencurian kerbau milik Hunga Ata Bara di Lajarik, Desa Mehangmata, Kecamatan Paberiwai, Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 23.59 Wita.
Saat ditangkap, tersangka SHN sedang berada di bus.
"Dia ditangkap, saat hendak melarikan diri ke Denpasar Provinsi Bali pasca mencuri dua ekor ternak kerbau," kata Handrio.
Menurut Handrio, penangkapan tersebut, berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan pelaku pencurian ternak yang sebelumnya sudah ditangkap.
Usai ditangkap, Stefanus lalu dibawa ke Polres Sumba Timur.
"Saat ini sudah kita tahan dalam sel Polres Sumba Timur sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.