KENDAL, KOMPAS.com- Satuan Penanganan Hak Tagih Negara Dana Tugas Bantuan Likuiditas Bank Negara (Satgas BLBI) menyita aset milik Grup Texmaco yang berada di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Aset yang disita berupa 35 bidang tanah seluas 691.204 meter persegi.
"Berada di Desa Nolokerto dan Desa Sumberjo, Kaliwungu, Kendal. Untuk nilainya, belum kami hitung," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban di Kendal, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Satgas BLBI Sita 159 Bidang Tanah Milik Texmaco di 6 Kota, Berikut Rinciannya
Rionald mengatakan, Satgas BLBI juga menyita aset milik Grup Texmaco di Kota Tangerang, Kabupaten Karawang, Kota Semarang, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Batang.
Total luas tanah perusahaan milik Marimutu Sinivasan yang disita mencapai 1.934.246 meter persegi.
Menurut Rionald, tindakan ini dilakukan karena Kementerian Keuangan sudah memanggil Grup Texmaco sebagai obligor BLBI untuk melunaskan utangnya.
Namun, setelah lebih dari 20 tahun, perusahaan itu disebut tidak kunjung melunasi tanggung jawabnya.
"Waktu 20 tahun ini sudah cukup luang. Pemerintah hanya meminta sesuai dengan haknya,” ujar Rionald.
Baca juga: Terendam Rob, SD di Kendal Tidak Bisa Gelar PTM
Penyitaan aset ini ditandai dengan pemasangan pelang.
Hadir dalam kesempatan itu, Kapolres Kendal, Dandim 0715 Kendal, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.