Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Gugat Jokowi Rp 60 Miliar, Tahun 1950 Pinjamkan Uang Rp 80.300 ke Negara, 71 Tahun Bunga Belum Bayar

Kompas.com - 20/01/2022, 18:25 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Hardjanto Tutik, warga Padang, Sumatera Barat menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

Gugatan perdata itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang. Pada Rabu (19/1/2022) telah dilakukan tahap mediasi.

Kuasa hukum penggugat, Amiziduhu Mendrof menjelaskan kronologi awal gugatan tersebut.

Baca juga: Warga Padang Gugat Presiden Jokowi Terkait Utang Pemerintah RI Rp 60 M Sejak Tahun 1950

Peminjaman tersebut berawal saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Darurat RI No. 13 tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat.

UU itu ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950 dan ditandatangani Presiden RI, Soekarno

Dalam pasal 1 di UU tersebut dijelaskan jika Menteri Keuangan diberi kuasa selama tahun 1950 untuk mengambil tindakan.

Termasuk mengadakan pinjaman bagi negara RI serta turut serta dalam pinjaman mengeluarkan peraturan-peraturan tentang peredaran uang. Jika perlu dengan menyimpang dari undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang berlaku, kecuali konsitusi sementara.

Baca juga: Dokter Kecantikan Palsu di Padang Ditangkap Polisi, Pelaku Pasang Tarif Layanan hingga Rp 5 Juta

Jumlah pinjaman diatur di UU itu pada pasal 4 dan 8.

Disebutkan surat pinjaman berbungan 3 per seratus dalam satu tahun yang dibayar dengan kupon tahunan setiap tanggal 1 September.

Kupon tersebut dapat ditunaikan di semua kantor De Javasche Bank di Indonesia dan beberapa lokasi lainnya.

Pinjamkan Rp 80.300 di tahun 1950

Kuasa Hukum warga Padang Amiziduhu MendrofaKOMPAS.COM/PERDANA PUTRA Kuasa Hukum warga Padang Amiziduhu Mendrofa
Pada tahun 1950, Hardjanto yang diketahui sebagai pengusaha keturunan Tionghoa itu memberikan pinjaman sebesar Rp 80.300. Bukti penerimaan uang pinjaman tersebut ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan tahun 1950.

Bunga yang diberikan kala itu adalah 3 persen per tahun seperti peraturan UU yang ada.

Pada bukti surat pinjaman, ada 3 lembar yang diterima oleh Hardjanto. Yakni dengan nomor X 7155505 X 715514 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 30.000 serta fotokopi.

Nilai satu lembar adalah sebesar Rp 10.000.

Baca juga: Padang Panjang Belum Vaksinasi Anak 6-11 Tahun, Vaksin Belum Tiba


Bukti surat pinjaman pemerintah tahun 1950 dengan 1 lembar sebesar Rp 1000 dan jumlah pinjaman pemerintah RI sebanyak 36 lembar.

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com