Pada tahun 1950, Hardjanto yang diketahui sebagai pengusaha keturunan Tionghoa itu memberikan pinjaman sebesar Rp 80.300. Bukti penerimaan uang pinjaman tersebut ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan tahun 1950.
Bunga yang diberikan kala itu adalah 3 persen per tahun seperti peraturan UU yang ada.
Pada bukti surat pinjaman, ada 3 lembar yang diterima oleh Hardjanto. Yakni dengan nomor X 7155505 X 715514 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 30.000 serta fotokopi.
Nilai satu lembar adalah sebesar Rp 10.000.
Baca juga: Padang Panjang Belum Vaksinasi Anak 6-11 Tahun, Vaksin Belum Tiba
Bukti surat pinjaman pemerintah tahun 1950 dengan 1 lembar sebesar Rp 1000 dan jumlah pinjaman pemerintah RI sebanyak 36 lembar.
Bunga pinjaman 3 persen per satu tahun dari pokok pinjaman Rp 80.300 adalah Rp 2.409. Bunga pinjaman pokok Jika dikonversikan pada emas murni, bunga pinjaman pokok tersebut sama dengan emas seberat 0,603 kg per satu tahun.
Pinjaman Pemerintah Indonesia, terhitung dari tanggal 1 April 1950 sampai 2021 sudah mencapai 71 tahun.
Jika bunga dikonversikan dengan emas 0,633 kg adalah sebanyak 42,813 kg emas murni.
"Jika diuangkan sekarang mencapai Rp 60 miliar," kata Mendrofa.
Baca juga: Posisi Beberapa Kepala Dinas Kosong, Pemkot Padang Gelar Seleksi Terbuka
Mendrofa mengatakan pihaknya menggugat Presiden RI sebagai tergugat I. Serta menggugat Menteri Keuangan RI sebagai tergugat II dan turut tergugat III DPR RI.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.