"Artinya ada pencabulan atau kekerasan benda tumpul terhadap anak tersebut atau korban yang masih bawah umur ini," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Jules, pihaknya tetap mengacu pada alat bukti sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ini yang terus kami lakukan dan kembangkan, dan kami berharap secepatnya melakukan upaya-upaya lain termasuk upaya mengungkap, menangkap dan menahan siapa daripada pelaku yang menyebabkan anak ini mengalami kekerasan seksual," tuturnya.
Lanjut dia, sejauh ini anak yang menjadi korban belum dapat dimintai keterangan karena masih dalam perawatan intensif oleh pihak medis di RSUP Prof Kandou.
"Karena kita melihat daripada kesehatan yang dialami oleh korban itu sendiri," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.