BANJARMASIN, KOMPAS.com - Kasus kematian SA (60) yang diduga meninggal karena dianiaya polisi yang menyergapnya kini berproses di Bidang Propam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa'i mengatakan, demi lancarnya proses pemeriksaan, kelimanya kini ditarik ke Polda Kalsel dan untuk sementara tidak lagi bertugas di Polres Banjar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Kalsel, dinyatakan lima anggota yang terlibat. Mereka yang terlibat ini langsung ditarik ke Polda Kalsel," ujar Rifa'i, kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
Karena untuk sementara tidak lagi bertugas di Polres Banjarmasin, maka, Rifa'i memastikan bahwa kelimanya juga dinyatakan sebagai anggota Polri nonaktif.
Baca juga: Polisi: Kakek SA Ambil Pedang Saat Penangkapan dan Bergumul dengan Petugas
"Sekarang status anggota tersebut dinonaktifkan sementara untuk proses pemeriksaan," ungkap dia.
Walaupun telah resmi diperiksa dan dinonaktifkan, Rifa'i belum bisa membeberkan status kelima anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar tersebut.
Rifa'i mengatakan, proses pemeriksaan masih dilakukan. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan ada pelanggaran prosedur, maka, kelimanya akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau nanti memang ditemukan ada pelanggaran dan kesalahan prosedur, maka kasusnya lari ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk tindak pidana, satu lagi ke kode etik ditangani Bidang Propam Polda Kalsel," tegas dia.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga SA, Kamarullah mengatakan, rencana Polda Kalsel untuk melakukan otopsi terhadap korban disetujui pihak keluarga.