Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi OTT di Langkat, Bupati Sempat Kabur lalu Serahkan Diri ke Kantor Polisi, Terima Uang di Warung Kopi

Kompas.com - 20/01/2022, 16:15 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/1/2022) dini hari.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan kronologi kegiatan tangkap tangan di Langkat tersebut.

OTT berawal saat KPK mendapatkan informasi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara pada Selasa (18/1/2022)

Baca juga: Sempat Kabur, Abang Bupati Langkat Akhirnya Ditangkap

Sejumlah uang akan diserahkan oleh tersangka Muara Perangin-angin seorang kontraktor.

Tim KPK kemudian mengikuti beberapa orang salah satunya Muara Perangin-angin. Saat itu Muara diketahui melakukan penarikan uang di salah satu bank daerah.

Sementara itu Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra sebagai perwakilan Iskandar PA dan Terbit Rencana Peranginangin menunggu di salah satu kedai kopi.

Baca juga: Bupati Langkat Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Edy Akan Tunjuk Wakil Bupati Jadi Pengganti

Dengan membawa uang Ro 786 juta, Muara mendatangi para tersangka lainnya di warung kopi untuk menyerahkan uang.

Saat itulah KPK langsung turun menangkap Muara dan 3 orang yang menunggunya di waring kopi.

Bupati kabur saat didatangi ke rumahnya

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/1/2022). KPK mengamankan tujuh orang dalam OTT pada Selasa (18/1/2022) malam, salah satunya Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/1/2022). KPK mengamankan tujuh orang dalam OTT pada Selasa (18/1/2022) malam, salah satunya Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Tim KPK kemudian menuju ke rumah pribadi Bupati Langkat. Namun yang bersangkutan dan Iskandar PA, kakak kandungnya tak ada di rumah.

"Namun saat tiba dilokasi diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK," beber Ghufron.

Disebutkan kakak beradik tersebut telah mengetahui jika sedang diincar KPK.

Namun di hari yang sama sekitar pukul 14.45 WIB. Bupati Langkat menyerahkan diri ke Polres Binjau.

Baca juga: Kelanjutan OTT KPK, Seorang Kerabat Bupati Langkat Ditangkap

Selain Terbit, KPK mengamankan 7 orang lainnya yaitu, Plt Kadis PUPR Langkat Sujarno dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Langkat Deni Turio serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi.

Petugas juga mengamankan empat orang dari pihak swasta atau kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Muara Perangin-angin dan Isfi Syahfitra.

Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KK untuk pemeriksaan lanjutan

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis : Irfan Kamil | Editor : Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com