"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim kita melakukan penyelidikan. Lebih kurang dua pekan pengintaian, kasus ini berhasil kita ungkap. Kurir laut, kurir darat, dan pengendalinya dapat kita tangkap," kata Guntur.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, para pelaku mengaku baru satu kali melakukan penyelundupan narkoba tersebut. Mereka mengaku diberi upah Rp 15 juta.
Guntur mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka diancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun," pungkas Guntur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.