Ia mengatakan, kawasan perairan Riau rawan terjadi penyelundupan narkoba.
Karena itu, pihaknya mendukung kebijakan Polda Riau menindak tegas pelaku narkoba.
Hal yang sama disampaikan Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Syech Ismed dan Kepala BNNP Riau, Brigjen Robinson Siregar.
Mereka memberikan apresiasi dan mendukung Polda Riau memerangi peredaran narkotika di Bumi Melayu.
"Saya ucapkan selamat kepada Kapolda Riau dan jajaran. Khususnya kepada masyarakat Riau, karena berkat bantuan masyarakat kasus narkoba ini terungkap.
Kami jajaran Korem siap membantu dalam mengungkap jaringan narkoba. Dan kita harus satu persepsi, yaitu bersama kita kuat dan sukses menghilang peredaran narkoba. Semoga Riau bebas narkoba ke depannya," kata Danrem Syech Ismed.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto menjelaskan, 11 orang tersangka ditangkap di lima lokasi di Riau pada Jumat (14/1/2022).
"Lokasi penangkapan ada di Kota Dumai dan Pekanbaru. Barang bukti narkotika yang kita amankan sebanyak 80 kilogram, kemudian ada handphone dan tas ransel," kata Guntur kepada wartawan, Kamis.
Adapun, 11 orang tersangka berinisial SA (31), ED (45), PD (22), IS (44), KA (27), WN (19), SY (45), RE (30), SR (19), RP (28) dan IL (23).
Guntur menjelaskan, barang haram itu dikirim oleh kurir yang ada di Malaysia.
Kurir dari Negeri Jiran itu berkoordinasi dengan seorang narapidana di Lapas Bengkalis untuk menyelundupkan sabu ke Indonesia lewat laut Selat Melaka di Riau.
"IL kemudian mencari kurir untuk mengambil sabu di tengah laut. Kemudian, kurir laut yang merupakan beberapa orang nelayan, berangkat ke tengah laut menjemput sabu. Jadi, mereka transaksi barang dari kapal ke kapal," kata Guntur.
Barang haram 80 kilogram itu, lanjut Guntur, rencananya akan dibawa ke Jawa Barat dan Jawa Timur.
Kurir yang akan membawa sabu ke dua provinsi itu sudah berada di dua hotel di Pekanbaru menunggu pengiriman sabu dari Dumai.
Namun, aksi mereka berhasil digagalkan oleh petugas dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau.
Baca juga: Jual Barang Bukti Sabu ke Bandar Narkoba, 2 Oknum Polisi di Sumut Dituntut Hukuman Mati
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim kita melakukan penyelidikan. Lebih kurang dua pekan pengintaian, kasus ini berhasil kita ungkap. Kurir laut, kurir darat, dan pengendalinya dapat kita tangkap," kata Guntur.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, para pelaku mengaku baru satu kali melakukan penyelundupan narkoba tersebut. Mereka mengaku diberi upah Rp 15 juta.
Guntur mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka diancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun," pungkas Guntur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.