Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlilit Utang Judi Online, Pria Ini Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal

Kompas.com - 20/01/2022, 13:26 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Lampung ditangkap aparat kepolisian karena membuat laporan palsu menjadi korban pembegalan.

Polisi menyatakan pelaku membawa kabur dan memakai uang setoran yang seharusnya diserahkan ke perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolsek Kedaton, Komisaris Polisi (Kompol) Atang Samsuri mengatakan, pelaku berinisial FA (28) warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca juga: Mobil Avanza Tertimpa Pohon Saat Hujan dan Angin Kencang di Lampung, 5 Orang Terluka

"Pelaku ditangkap karena membuat laporan palsu," kata Atang di Mapolsek Kedaton, Kamis (20/1/2022).

Atang menuturkan, laporan palsu yang dilakukan oleh pelaku dibuat pada Selasa (18/1/2022) malam di Mapolsek Kedaton.

Saat membuat laporan palsu itu, pelaku mengaku mengalami pembegalan di Jalan Purnawirawan, Kecamatan Rajabasa.

Baca juga: Kasus Dugaan Persekusi Gereja di Lampung, Polisi Tetapkan 1 Orang sebagai Tersangka

"Dalam laporan palsunya, pelaku ini mengaku dalam perjalanan hendak ke kantor tempatnya bekerja," kata Atang.

Masih dalam laporan palsu itu, ketika melintas di Jalan Purnawirawan itu, pelaku menyebutkan dua orang menghadangnya menggunakan sepeda motor.

Kedua orang ini juga disebutkan pelaku menodongnya dengan senjata api lalu merampas uang sebesar Rp 3,7 juta.

"Uang yang katanya dirampas itu adalah uang setoran penagihan barang dari pedagang," kata Atang.

Baca juga: Tak Mau Bayar Kredit, Dua Pria Ini Kompak Buat Laporan Palsu Kehilangan Mobil

Mendapati laporan pembegalan itu, anggota Polsek Kedaton lalu ke lokasi yang disebutkan pelaku FA untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari saksi.

Namun, begitu tiba di lokasi, polisi curiga dengan keterangan pelaku yang berubah-ubah terkait kronologi pembegalan itu.

Selain itu, dari olah TKP anggota kepolisian juga tidak menemukan tanda-tanda adanya pembegalan seperti yang diadukan oleh pelaku.

"Ternyata laporan dibegal itu cuma akal-akalan pelaku," kata Atang.

Atang menambahkan, setelah dibawa kembali ke Mapolsek Kedaton, pelaku akhirnya mengakui laporan itu palsu untuk menutupi perbuatannya yang telah menggunakan uang setoran kantor sebesar Rp 3,7 juta.

"Pelaku mengakui yang itu dipakainya untuk membayar utang karena berjudi online," kata Atang.

Atang mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 220 dan 226 KUHP tentang laporan palsu.

"Ancaman pidana selama 7 tahun penjara," kata Atang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com