LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Lampung ditangkap aparat kepolisian karena membuat laporan palsu menjadi korban pembegalan.
Polisi menyatakan pelaku membawa kabur dan memakai uang setoran yang seharusnya diserahkan ke perusahaan tempatnya bekerja.
Kapolsek Kedaton, Komisaris Polisi (Kompol) Atang Samsuri mengatakan, pelaku berinisial FA (28) warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Baca juga: Mobil Avanza Tertimpa Pohon Saat Hujan dan Angin Kencang di Lampung, 5 Orang Terluka
"Pelaku ditangkap karena membuat laporan palsu," kata Atang di Mapolsek Kedaton, Kamis (20/1/2022).
Atang menuturkan, laporan palsu yang dilakukan oleh pelaku dibuat pada Selasa (18/1/2022) malam di Mapolsek Kedaton.
Saat membuat laporan palsu itu, pelaku mengaku mengalami pembegalan di Jalan Purnawirawan, Kecamatan Rajabasa.
Baca juga: Kasus Dugaan Persekusi Gereja di Lampung, Polisi Tetapkan 1 Orang sebagai Tersangka
"Dalam laporan palsunya, pelaku ini mengaku dalam perjalanan hendak ke kantor tempatnya bekerja," kata Atang.
Masih dalam laporan palsu itu, ketika melintas di Jalan Purnawirawan itu, pelaku menyebutkan dua orang menghadangnya menggunakan sepeda motor.
Kedua orang ini juga disebutkan pelaku menodongnya dengan senjata api lalu merampas uang sebesar Rp 3,7 juta.
"Uang yang katanya dirampas itu adalah uang setoran penagihan barang dari pedagang," kata Atang.
Baca juga: Tak Mau Bayar Kredit, Dua Pria Ini Kompak Buat Laporan Palsu Kehilangan Mobil
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.