LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Lampung ditangkap aparat kepolisian karena membuat laporan palsu menjadi korban pembegalan.
Polisi menyatakan pelaku membawa kabur dan memakai uang setoran yang seharusnya diserahkan ke perusahaan tempatnya bekerja.
Kapolsek Kedaton, Komisaris Polisi (Kompol) Atang Samsuri mengatakan, pelaku berinisial FA (28) warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Baca juga: Mobil Avanza Tertimpa Pohon Saat Hujan dan Angin Kencang di Lampung, 5 Orang Terluka
"Pelaku ditangkap karena membuat laporan palsu," kata Atang di Mapolsek Kedaton, Kamis (20/1/2022).
Atang menuturkan, laporan palsu yang dilakukan oleh pelaku dibuat pada Selasa (18/1/2022) malam di Mapolsek Kedaton.
Saat membuat laporan palsu itu, pelaku mengaku mengalami pembegalan di Jalan Purnawirawan, Kecamatan Rajabasa.
Baca juga: Kasus Dugaan Persekusi Gereja di Lampung, Polisi Tetapkan 1 Orang sebagai Tersangka
"Dalam laporan palsunya, pelaku ini mengaku dalam perjalanan hendak ke kantor tempatnya bekerja," kata Atang.
Masih dalam laporan palsu itu, ketika melintas di Jalan Purnawirawan itu, pelaku menyebutkan dua orang menghadangnya menggunakan sepeda motor.
Kedua orang ini juga disebutkan pelaku menodongnya dengan senjata api lalu merampas uang sebesar Rp 3,7 juta.
"Uang yang katanya dirampas itu adalah uang setoran penagihan barang dari pedagang," kata Atang.
Baca juga: Tak Mau Bayar Kredit, Dua Pria Ini Kompak Buat Laporan Palsu Kehilangan Mobil
Mendapati laporan pembegalan itu, anggota Polsek Kedaton lalu ke lokasi yang disebutkan pelaku FA untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari saksi.
Namun, begitu tiba di lokasi, polisi curiga dengan keterangan pelaku yang berubah-ubah terkait kronologi pembegalan itu.
Selain itu, dari olah TKP anggota kepolisian juga tidak menemukan tanda-tanda adanya pembegalan seperti yang diadukan oleh pelaku.
"Ternyata laporan dibegal itu cuma akal-akalan pelaku," kata Atang.
Atang menambahkan, setelah dibawa kembali ke Mapolsek Kedaton, pelaku akhirnya mengakui laporan itu palsu untuk menutupi perbuatannya yang telah menggunakan uang setoran kantor sebesar Rp 3,7 juta.
"Pelaku mengakui yang itu dipakainya untuk membayar utang karena berjudi online," kata Atang.
Atang mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 220 dan 226 KUHP tentang laporan palsu.
"Ancaman pidana selama 7 tahun penjara," kata Atang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.