Namun, Ginting mengaku tidak berhak menjelaskan soal penangkapan itu, karena merupakan wewenang KPK.
"Yang saya tahu ruangan hakim di lantai 4 disegel. Itu saja," ujarnya.
Sementara itu, menurut keterangan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, penangkapan dilakukan pada seorang panitera, pengacara, dan hakim di PN Surabaya itu diduga terkait penanganan perkara.
“Diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: Hakim-Panitera Terjaring OTT KPK di Surabaya, Diduga Terkait Penanganan Perkara
(Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal, Tatang Guritno | Editor : Pythag Kurniati, Krisiandi)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul KPK OTT Hakim, Panitera PN Surabaya dan Pengacara, Ruangan Disegel, 3 Orang Dibawa ke BPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.