KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (19/1/2022) pagi.
Dalam OTT itu, seorang hakim dan panitera penganti diamankan. Bukan hanya itu, seorang pengacara juga turut diamankan.
Terkait dengan OTT tersebut, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting mengaku belum mengatahui perkaranya.
Baca juga: OTT KPK di Surabaya, Panitera dan Pengacara Ditangkap
Sebab, sambungnya, saat ini pihaknya masih melakukan rapat.
"Terkait perkaranya apa kita juga belum mengetahui karena semuanya masih kaget. Saat ini kita sedang melakukan rapat dengan pimpinan. Bagaimana perkembangannya nanti kita akan release. Ruang kerja yang bersangkutan saat ini disegel sama KPK," kata Ginting dikutip dari TribunJatim.com.
Hanya saja, kata Ginting, ruangan hakim yang ada di lantai empat telah disegel oleh KPK.
"Saya tadi datang pukul 07.30 WIB, ruangan hakim di lantai 4 sudah disegel oleh KPK," katanya dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: OTT KPK di Surabaya, Humas PN: Ruangan Hakim di Lantai 4 Disegel