Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Kecantikan Palsu di Padang Ditangkap Polisi, Pelaku Pasang Tarif Layanan hingga Rp 5 Juta

Kompas.com - 20/01/2022, 12:48 WIB
Perdana Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kedok perempuan berinisial PR (24) sebagai dokter kecantikan dibongkar polisi, Selasa (18/1/2022).

PR ditangkap polisi di tempat kliniknya di Jalan Gajah Mada, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

"Terduga pelaku kita amankan bersama sejumlah barang bukti dan dibawa ke Mapolda Sumbar," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Warga Padang Gugat Presiden Jokowi Terkait Utang Pemerintah RI Rp 60 M Sejak Tahun 1950

Satake mengatakan dugaan adanya tempat praktik dokter palsu itu berawal dari laporan masyarakat.

"Kemudian, polisi menyelidiki ke lokasi, dan mengamankan terduga pelaku dokter palsu itu," kata Satake.

Dari hasil keterangan pelaku, menurut Satake, ternyata PR hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan dari VAN Sulam Alis & Academy tertanggal 26 Juli 2016, yang menyatakan bahwa PR terdaftar telah mengikuti kursus Basic Eyelash Extantion, dan sertifikat tertanggal 23 Mei 2017 mengikuti kursus Basic Lengkap Sulam Alis dan Bibir.

Baca juga: Kisruh DPRD Solok, Gubernur Sumbar Keluarkan Surat Tolak Pemberhentian Dodi Hendra dari Jabatan Ketua

"Pelaku melakukan praktik seolah-olah adalah tenaga kesehatan yang telah memiliki izin di klinik kesehatan. Padahal PR ini bukan dokter maupun tenaga kesehatan,” ungkap Satake.

Dalam penggerebekan itu, kata Satake, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa lembar sertifikat pelatihan, satu unit ponsel, satu bungkus bekas ampul, satu bungkus jarum jahit medis, satu bungkus pisau bedah medis.

Kemudian satu buah cairan infus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botox, 74 buah jarum single use needle, 67 buah jarum suntik 1 cc/1mm dan berbagai jenis jarum suntik serta peralatan pemotong medis lainnya.

Kemudian juga diamankan barang bukti 21 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple yang telah ditandatangani PR dan masing-masing pasien.

"Lalu ada 22 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple kosong," jelas Satake.

Satake menjelaskan, klinik kesehatan tersebut melakukan kegiatan sulam alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, eyelash (pemasangan bulu mata), venner (meningkatkan tampilan gigi atau memutihkan gigi), dimple (pembuatan lesung pipit), filler, botox, tanam benang (pada hidung, wajah, kuping).

"Tarifnya mulai dari Rp500.000 sampai Rp 5 juta," jelas Satake.

Menurut Satake, PR dijerat dengan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 jo Pasal 64 Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com