Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda NTB Tetapkan Ustaz MQ Jadi Tersangka, Diperiksa Hari Ini

Kompas.com - 20/01/2022, 11:16 WIB
Fitri Rachmawati,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTB menetapkan Ustaz MQ sebagai tersangka, terkait ceramahnya yang dinilai mengandung ujaran kebencian.

Ustaz MQ pun menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus, ruang cyber crime Polda NTB, Kamis (20/1/2022) pagi.

Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 Wita.

Baca juga: Jelang MotoGP, 70 Persen Warga Lombok Tengah Jadi Target Vaksinasi Booster

Kuasa Hukum Ustaz MQ, Apriadi Abdi Negara kepada Kompas.com, Kamis (20/1/2022)  menyampaikan, kliennya telah menerima surat pemanggilan dari Polda NTB, 17 Januari 2022.

Hari Kamis (20/1/2022) kliennya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan, terkait ceramah yang mengandung ujaran kebencian dan tersebar di media sosial

"Penyidik memanggil Ustaz MQ untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian dan SARA," kata Apriadi.

Baca juga: Pelaku yang Rampok 1 Keluarga di Lombok Ditangkap

Dalam surat panggilan tersebut, Ustaz MQ dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan atau Pasal 28  ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang ITE.

"Kita tunggu saja proses pemeriksaan ini, Ustaz MQ telah memenuhi panggilan polisi," kata Apriyadi

Baca juga: Wisatawan Asal Medan Hilang di Pantai Senggigi Lombok

 

Bermula dari video ceramah

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, polisi melakukan proses melengkapi bukti-bukti dan ditindaklanjuti oleh tim penyidik.

Dia juga membenarkan bahwa Ustaz MQ telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Betul sudah naik ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Bupati Lombok Tengah: Sirkuit Mandalika Telah Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Kasus ujaran kebencian ini berawal dari video ceramah Ustad MQ  yang dinilai menghina keyakinan warga Lombok yang meyakini keberadaan makam leluhur.

Video tersebut diunggah sejak tahun 2020 silam.

Belakangan, video itu kembali viral dan beredar setelah dipotong dengan durasi 19 detik, Desember 2021 lalu.

Video tersebut menimbulkan reaksi berupa aksi perusakan dan pembakaran di areal Ponpes As Sunnah, Desa Bagik Nyaka, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, 2 Januari 2022 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com