Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, polisi melakukan proses melengkapi bukti-bukti dan ditindaklanjuti oleh tim penyidik.
Dia juga membenarkan bahwa Ustaz MQ telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul sudah naik ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Bupati Lombok Tengah: Sirkuit Mandalika Telah Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
Kasus ujaran kebencian ini berawal dari video ceramah Ustad MQ yang dinilai menghina keyakinan warga Lombok yang meyakini keberadaan makam leluhur.
Video tersebut diunggah sejak tahun 2020 silam.
Belakangan, video itu kembali viral dan beredar setelah dipotong dengan durasi 19 detik, Desember 2021 lalu.
Video tersebut menimbulkan reaksi berupa aksi perusakan dan pembakaran di areal Ponpes As Sunnah, Desa Bagik Nyaka, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, 2 Januari 2022 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.