SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Banjarsari, Solo, Jawa Tengah membuat terobosan supaya sampah rumah tangga di wilayahnya tertangani dengan baik.
Selama ini sampah rumah tangga yang dibuang warga ke tempat sampah masih tercampur menjadi satu, baik sampah yang bisa didaur ulang maupun yang tidak bisa didaur ulang.
Akibatnya, petugas harus memisahkan lagi antara sampah yang bisa didaur ulang dengan yang tidak bisa didaur ulang sebelum mereka buang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Putri Cempo.
Baca juga: Pemkot Solo Dapat Pinjaman 2.000 Dosis Vaksin dari Daerah Lain untuk Booster
Sebelumnya, pemilahan sampah yang bisa didaur ulang dengan yang tidak bisa didaur ulang dapat mereka lakukan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Setelah TPS dihilangkan, petugas sampah harus memarkirkan gerobak motor (germo) atau gerobak dorong di suatu tempat untuk memisahkan sampah yang telah mereka ambil.
"Jadi ada TPS atau tidak sama saja. Karena sampah diturunkan, dibongkar untuk memisahkan sampah organik dan anorganik, walaupun nanti bersih lagi," kata Camat Banjarsari, Beni Supartono kepada Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Rabu (19/1/2022).
Supaya petugas tidak kembali membongkar dan memilah sampah yang bisa didaur ulang dengan yang tidak bisa didaur ulang, kemudian muncul program Paksa Pilah Sampah dari Rumah (Papi Sarimah).
Baca juga: Penyu Mati di Bantul, di Mulutnya Ada Sampah Plastik
Program ini tertuang dalam Surat Edaran No. LH.15.01/629.1 tentang Program Paksa Pilah Sampah dari Rumah (Papi Sarimah). Program ini berlaku mulai 1 Januari 2022.
"Agar sampah yang diambil petugas tidak perlu dibongkar lagi bagaimana cara? Maka kemudian muncul inisiasi Paksa Pilah Sampah dari Rumah (Papi Sarimah)," tambah dia.