Perlindungan yang dia maksud menjamin hak hidup masyarakat lokal secara berkelanjutan di wilayah sekitar IKN.
“Jangan sampai hadirnya IKN kami malah habis,” pungkas dia.
Tak hanya itu, kekhawatiran lain berupa sengketa lahan yang selama ini sering mereka hadapi dengan perusahaan.
Baca juga: UU IKN Disahkan, Ini Kedudukan, Bentuk, hingga Susunan Pemerintahan Ibu Kota Nusantara
Seperti lahan masyarakat lokal diserobot perusahaan tanpa ganti rugi yang jelas ataupun perubahan status lahan masyarakat menjadi lahan negara.
“Padahal masyarakat di situ sudah turun temurun,” katanya.
Kekhawatiran itu, kata dia, menguat di komunitas masyarakat lokal, karena tidak dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan IKN hingga UU disahkan.
“Kami jarang dilibatkan mengenai informasi apa-apa saja yang mau dibangun. Bagaimana modelnya. Terus nasib kami ini bagaimana perlindungannya. Kami khawatir IKN ini bakal menghabisi kami,” terang dia.
Baca juga: Sastrawan Muda Asal Padang Ini Sudah Prediksi Nusantara Nama Ibu Kota Negara Sejak 2014
Senada, Andi Hatta, warga Kelurahan Sepaku juga mengungkapkan hal sama. Lokasi Hatta berjarak sekitar 7 kilometer dengan titik nol IKN.
“Masalah banjir sering kami hadapi di sini,” kata dia.