Komang mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan hasil Covid-19 ini berawal dari Resmob Polsek Rappocini yang melakukan penyelidikan soal kasus pencurian ponsel di klinik kecantikan milik tersangka.
Saat penggeledahan, polisi malah menemukan percakapan di ponsel tersangka terkait bisnis swab PCR dan rapid antigen.
Baca juga: Viral, Parkir Bus Rp 350.000 di Wilayah Malioboro, Ini Kata Dishub Kota Yogyakarta
“Dalam percakapan itu, tersangka ini mengiming-imingi pasien mendapatkan hasil swab PCR dan rapid antigen tanpa pemeriksaan. Pasien hanya diminta mengirimkan kartu identitas,” papar dia.
Komang menegaskan, tersangka telah mengakui perbuatannya memalsukan hasil swab PCR dan rapid antigen.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263, 267 dan 268 juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.