Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Penjualan Rumah untuk WNA di Karimunjawa, Tak Masuk Taman Nasional hingga Berizin Hotel dan Villa

Kompas.com - 19/01/2022, 18:55 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEPARA, KOMPAS.com - Jagat maya baru-baru ini dihebohkan dengan kabar pembangunan perumahan untuk warga negara asing (WNA) di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa Titi Sudaryanti memastikan, lokasi proyek yang viral di media sosial tersebut berada di Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, yang secara administratif tidak masuk dalam kawasan Taman Nasional Karimunjawa.

Baca juga: Viral Jual Beli Rumah untuk WNA di Pulau Karimunjawa, Seperti Apa?

"Tanah itu berada di luar kawasan Taman Nasional Karimunjawa. Jadi, info itu salah jika masuk Taman Nasional Karimunjawa, karena di kawasan kami dilarang untuk perumahan," kata Titi, saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Rabu (19/1/2022).

Dibeli perusahaan dengan pemilik orang Spanyol

Camat Karimunjawa Moh Eko Udiyono menyampaikan, lahan seluas 3,4 hektare tepatnya di Dusun Telaga tersebut semula berstatus milik warga lokal yang kemudian berakhir dibeli oleh PT Levels Hotels Indonesia.

Pemilik perusahaan swasta tersebut, kata dia, diketahui adalah WNA dari Spanyol.

"Dibeli PT Levels Hotels Indonesia dari pemilik kedua yaitu Ibu Eni yang suaminya orang asing. Pemilik awal keluarga Pak Ali Desa Kemujan. Pengurus PT Levels Hotels Indonesia itu orang Indonesia. Perorangan warga asing tidak boleh punya tanah di Karimunjawa kecuali PT," terang Eko.

Berizin hotel dan villa

Eko menuturkan, berdasarkan perizinan yang diajukan PT Levels Hotels Indonesia, lahan seluas 3,4 hektare tersebut dibayar untuk kepentingan investasi.

Hingga saat ini, kata dia, proses perizinan yang direncanakan untuk pembangunan hotel dan vila tersebut belum tuntas.

"Pengajuannya untuk hotel dan vila, masuk kawasan pemanfaatan dekat permukiman. Sudah masuk izin HGB dari ATR/BPN, izin di luar kawasan Taman Nasional Karimunjawa dan izin tata ruang dari Pemkab Jepara. Sudah ada pemberitahuan ke petinggi desa dan camat, namun untuk hotel dan vila," kata Eko.

Eko menuturkan, pada prinsipnya masyarakat tidak mempermasalahkan pembangunan tempat usaha di Karimunjawa selama keberadaannya melibatkan warga, menyerap tenaga kerja lokal, tidak merusak lingkungan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Merujuk data Kantor Kecamatan Karimunjawa, jumlah total penduduk di Desa Kemujan sekitar 3.200-an jiwa.

"Warga tak terlalu mempermasalahkan karena banyak juga lahan di sini dibeli perusahaan tapi bukan asing. Untuk investasi. Kalau saya sambut baik investasi. Karena banyak tanah dibeli mangkrak. Kalau dibeli dikelola untuk menyerap tenaga lokal itu baik. Monggo investor asal berdayakan dan libatkan masyarakat, izin dilengkapi dan jaga lingkungan," kata Eko.

 

Eko menyangsikan kabar viral di media sosial jika lokasi proyek yang masih berlangsung pekerjaannya tersebut diperuntukkan bagi perumahan WNA.

Sementara dalam monitoring, sejauh ini progres pekerjaan pembangunan masih di tahap awal. 

"Masih belum ada IMB. Progres saat ini belum jelas pembangunan seperti apa. Izin bangunan dan lingkungan dari pusat belum keluar. Perumahan untuk warga asing tak boleh. Ada aturannya. Saya yakin tak bisa. Kalau di sini banyak orang asing yang istrinya orang Indonesia, beli tanah di sini dan masuk penduduk sini," ungkap Eko.

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jepara Jaka Pramono mengatakan, sampai saat ini, tercatat belum ada data terkait penjualan 170 unit rumah untuk WNA di Desa Kemujan.

"Sampai saat ini belum ada peralihan kepada orang asing yang dimaksud tersebut. Jika dijual kepada perorangan asing, jelas tidak bisa ditindaklanjuti peralihannya," pungkas Jaka.

Untuk diketahui, pemerintah telah memfasilitasi WNA untuk berinvestasi properti di Indonesia.

Baca juga: Bisakah WNA Beli Rumah di Karimunjawa? Ini Aturannya

Hal ini seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) beserta regulasi turunannya.

Kementerian ATR/BPN pun telah menerbitkan lima regulasi turunannya. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah.

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Sofyan A Djalil, PP ini berfungsi untuk menyelesaikan masalah Satuan Rumah Susun (Sarusun) atau apartemen yang selama ini menjadi kendala di sektor properti.

"Masalah sudah kita selesaikan dengan UUCK dan sekarang seharusnya sarusun boleh dimiliki oleh investor asing," kata Sofyan, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/07/2021).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com