PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai di Riau menangkap tiga orang pelaku terkait pengiriman pekerja migran indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia, Selasa (18/1/2022).
Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid menyebutkan, para pelaku itu yakni warga Kota Dumai berinisial Z, dan warga Kabupaten Bengkalis berinisial IS serta S.
Kholid menjelaskan, terbongkarnya sindikat pengiriman PMI ilegal itu setelah polisi menggrebek sebuah rumah di Jalan Said Umar, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Baca juga: Polisi Gagalkan Pemberangkatan 11 Calon Pekerja Migran Ilegal di Sumut
"Pengungkapan berawal dari penggerebekan yang kami lakukan di sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan sementara untuk para PMI," ujar Kholid dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (19/1/2022).
Penggerebekan itu, sambungnya, juga diperkuat dengan laporan dari warga yang diterima petugas terkait adanya aktivitas tidak biasanya di rumah tersebut.
Di rumah itu, petugas menemukan 28 orang PMI terdiri dari 16 pria dan 12 wanita, yang berasal dari berbagai daerah di Riau.
Baca juga: Pria Onani di Pinggir Jalan Riau Akhirnya Diamankan Polisi, Pelaku: Saya Minta Maaf
Rencananya, mereka akan diberangkatan ke Malaysia.
"Mereka ini mengaku sudah melakukan pembayaran masing-masing sebanyak Rp 5 juta kepada para tersangka," kata Kholid.
Petugas pun langsung memburu pelaku usai penggerebekan itu.
Awalnya, petugas berhasil mengamankan tersangka Z di Dumai, yang bertugas sebagai penyedia makanan kepada 28 PMI.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.