Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Tipu 300 Orang dengan Modus Investasi Bodong, Kerugian Rp 5,7 Miliar

Kompas.com - 19/01/2022, 15:00 WIB
Irwan Nugraha,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - LA (22) asal Garut dan RM (22) asal Tasikmalaya, pasangan kekasih di Tasikmalaya ini berhasil menipu ratusan korbannya bermodus investasi bodong alias ilegal.

Adapun keduanya bekerja sama dengan tersangka lain, EL (22), ibu muda asal Tasikmalaya yang berperan sebagai pengumpul uang dari para korban.

Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, para tersangka telah mendapatkan uang dengan total Rp 5,7 miliar dari korbannya.

Baca juga: Siswa SD di Tasikmalaya Meninggal Dunia Usai Divaksin, Ini Penjelasan Dinkes

"Kali ini kita berhasil mengungkap kasus penipuan investasi bodong atau ilegal yang dilakukan oleh muda-mudi yang berstatus mahasiswa dengan korban mencapai 300 orang. Kerugian para korban mencapai Rp 5,7 miliar," jelas Aszhari, saat pres rilis di Mako Polresta Tasikmalaya, Rabu (19/1/2022).

Aszhari menambahkan, kasus ini berawal saat kedua pelaku membujuk para korban lewat EL untuk berinvestasi dengan iming-iming keuntungan 40 persen dari uang yang disetorkan.

Informasi investasi bodong ini disebarkan melalui status pribadi WhatsApp.

"Mulanya kita mendapatkan laporan dari salah seorang korban investasi bodong ini. Saksi korban yang kita periksa ada 12 orang. Dan sesuai hasil penyelidikan korbannya mencapai 300 orang," ujarnya.

Korban yang tergiur, kemudian menyetorkan sejumlah uang kepada para pelaku.

"Dari semua korban bervariasi setorannya. Paling besar dari korban setor ke para pelaku itu ada yang satu orangnya mencapai Rp 60 juta rupiah," ungkapnya.

Adapun proses pegumpulan uang dari para korban itu dilakukan sejak awal September sampai Oktober 2021.

Baca juga: Berawal Gelar Arisan, Ibu Rumah Tangga di Magetan Diamankan Polisi, Tipu Korbannya Hingga Ratusan Juta Rupiah

"Para pelaku rupanya hanya mengambil keuntungan saja dari setoran 300 orang korban kepada mereka. Para pelaku juga tak bisa memberikan keuntungan sesuai janji ke para korban," ungkap dia.

Atas kejadian ini, LA dan RM sudah membelanjakan uang hasil tipu gelapnya mencapai Rp 300 juta dari jumlah kerugian investasi 300 korban sebesar Rp 5,7 Miliar.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, seperti beberapa ratusan struk transaksi setoran, beberapa unit ponsel Iphone 12 dan 11, motor New Vespa, mobil Honda Jazz dan beberapa kartu ATM para pelaku.

Kini LA dan RM mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara EL tidak dilakukan penahanan karena baru melahirkan.

"Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com