KOMPAS.com - R (28), perempuan asal Boyolali, Jawa Tengah dilecehkan secara verbal oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin saat melaporkan kasus pemerkosaan yang terjadi pada dirinya.
Pelaku yang memperkosa R adalah seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi yang menjanjikan akan mengeluarkan suami R yang saat ini dipenjara karena kasus perjudian.
Setelah kasus tersebut mencuat, AKP Eko Marudin dicopot dari jabatannya sebagai Kasatreskrim Polres Boyolali.
Pencopotan itu dilakukan langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi pada Selasa (18/1/2022).
Kasus yang dialami R berawal saat suaminya, S dijemput pihak kepolisian terkait kasus perjudian pada Minggu (9/1/2022).
Keesokan harinya, Senin (10/1/2022) sekitar pukul 05.30 WIB, seorang pria yang mengaku dari Polda Jateng datang ke rumah R.
Saat itu pria yang mengaku bernama GR datang seorang diri mengendarai mobil dan menunjukkan kartua tanda anggota dari Polda Jateng.
Baca juga: Kapolda Jateng Copot Kasatreskrim Polres Boyolali Buntut Lecehkan Korban Pemerkosaan
Kepada R, pria tersebut mengaku bisa membantu mengeluarkan sang suami. Syaratnya adalah R harus ikut bersamanya.
R bercerita saat di dalam mobil, ia mencium bau minuman keras. Ia pun kemudian dibawa ke Mapolres Boyolali.
"Dia menunjukan kartu tanda anggota (KTA) dari Polda Jateng. Pria tersebut bilang mau membantu mengeluarkan suami saya. Tapi syaratnya saya harus ikut. Lalu saya ikut sama orang tersebut, dan saat di mobil sudah tercium bau minuman keras (miras). Awalnya saya dibawa ke Mapolres Boyolali, dan diterima petugas Propam," jelas R dikutip dari Tribun Jateng.
Baca juga: Buat Apotek Hidup di Pulau Terluar hingga Tumpas Markas KKB, 6 Polisi Terima Penghargaan Kapolri
Namun, saat itu anggota Polres Boyolali tengah menggelar apel. Sehingga GR membawa mobilnya keluar Mapolres.
R sudah curiga lantaran saat ditanya petugas kepolisian alasan ke Polres, R mendengar jawaban GR jika ingin membuat SKCK.
Padahal sebelumnya GR menjanjikannya membantu mengeluarkan suami dari jeratan hukum.
GR pun kemudian membawa R meninggalkan Mapolres Boyolali dan memacu kendaraan menuju pintu tol Mojosongo.
Baca juga: Boyolali Jadi Pencontohan Nasional Pengendalian Angka Stunting
R hanya bisa pasrah, karena disepanjang jalan, dia ditodong dengan saenjata tajam. R kemudian dibawa ke salah satu hotel di kawasan Bandungan, Semarang dan diperkosa oleh pelaku.
GR yang masih dalam pengaruh minuman keras akhirnya tertidur pulas.
Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan, R pun akhirnya bisa melarikan diri dan pulang ke Boyolali dengan menggunakan jasa ojek online.
Dengan ditemani saudaranya, R mengadu ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) polres.
R lantas diarahkan untuk menuju ruang Reskrim Polres Boyolali. Saat utu ada tujuh orang yang berada di ruangan tersebut yakni R dan saudaranya serta lima penyidik kepolisian.
Hingga salah satu oknum polisi masuk dan menanyakan kasus yang dialami R.
Baca juga: Mahasiswi di Bali Diduga Dilecehkan oleh Teman Kampus, Pelaku Dipecat dari Kepengurusan BEM Fakultas
Sayangnya, bukan keamanan yang didapatkan R. Dia justru mendapat ujaran tak mengenakan.
"Oknum tersebut masuk menanyakan ada apa dan dijelaskan salah satu anggotanya kalau saya istrinya ini (pelaku judi,red). Tapi dia langsung mengatai saya, ngopo rene? Ngerti bojomu kaya ngunu ra diandani malah meneng wae (Kenapa ke sini? Tahu suamimu seperti itu gak diberi nasihat malah diam saja,red). Saya hanya diam saja. Lalu salah satu penyidik memberitahu kejadian yang baru saja saya alami," imbuhnya.
Setelah mendengar penjelasan anggota, justru oknum polisi tersebut memberikan jawaban yang menyinggung hatinya.
"Petugas di sana menjelaskan apa yang saya alami. Dia (Kasatreskrim) bilang, 'lha piye penak?' Saya terus down, saya dapat kejadian seperti itu ditambah kata-kata tidak enak dari Bapak Kasatreskrimnya, saya keluar," kata R.
Baca juga: Pengacara Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Minta Polisi Limpahkan Kasus Dekan Fisip Unri ke Jaksa
Setelah itu, R diarahkan melalpor ke polres yang menjadi lokasi kejadian.
R sudah patah arang karena laporan justru berujung sakit hati. Ia akhirnya meminta bantuan kepada kenalan suaminya, Hery Hartono yang kini menjadi kuasa hukumnya.
Hery yang telah mendengar langsung cerita R, langsung melakukan langkah-langkah untuk melakukan upaya hukum.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Disebut Pernah Melapor tetapi Tak Direspons, Ini Penjelasan Unesa
Pada malam harinya, R kemudian dibawa ke salah satu rumah sakit di Salatiga untuk divisum.
Lalu, keesokan harinya, Selasa (11/1/2022) kasus Pelecehan Seksual tersebut dilaporkan ke Polda Jateng.
Selain melaporkan kasus pelecehan seksual tersebut, pihaknya juga mengadukan perbuatan tak menyenangkan tersebut ke Propam Polres Boyolali.
"Aduan kami tujukan ke Propam, Kapolres Boyolali dengan tembusan ke Kapolda dan Kapolri serta Komnas Perempuan juga Itwasum," kata Hery.
Baca juga: Unesa Bentuk Tim Usut Dugaan Pelecehan Seksual Dosen pada Mahasiswa Saat Bimbingan Skripsi
Luthfi juga menegaskan komitmen Polda Jateng untuk profesional dan tetap melayani masyarakat sebagai tugas pokok dan fungsi kepolisian.
"Dan ini sudah saya wanti-wanti kepada seluruh jajaran kita untuk tidak coba-coba menyakiti hati masyarakat dengan tidak memberikan pelayanan terkait dengan apapun aduan dari masyarakat," tegasnya.
Ia juga membenarkan terkait pencopotan AKP Eko sebagai Kasatreskrim Polres Boyolali.
"Terkait dengan oknum anggota polri di Polres Boyolali, hari ini juga saya perintahkan untuk dicopot, untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan etika profesi yang tidak memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ungkap dia, Selasa (18/1/2022)
Luthfi juga menegaskan bahwa sejumlah anggota Polres Boyolali akan diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng terkait kasus itu.
"Hari ini satu orang yang kita periksa. Kemudian 4 orang saksi sudah kita bawa ke sini (Polda). Nanti akan kita proses sesuai dengan jenjang kepangkatan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota itu sendiri. Yang jelas perintah saya copot hari ini juga," tegas Luthfi.
(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Ardi Priyatno Utomo), Tribun Jateng
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.