Kedua tersangka itu merupakan karyawan pabrik pengolahan minyak kelapa yang terletak di pinggir jalan Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak (Mempawah).
Kronologis awal, lanjut Hadi, sepulang sekolah korban tertimpa hujan dan berteduh di bagian ujung gudang pabrik kilang minyak kelapa.
Di sisi lain gudang, dengan posisi berderet dengan korban, ada tiga orang karyawan berdiri, di antaranya tersangka Pardan. Sementara Heri di dalam gudang.
"Yang didapatkan sementara dua tersangka memang melakukan tindakan pidana pemerkosaan dengan melumpuhkan korban. Namun motif pembunuhannya masih dikembangkan lagi," jelas Hadi.
Baca juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tersangkut di Tebing Hutan, Diduga Dibunuh
Dalam buku ini juga, penulis juga menyuguhkan bagaimana kesaksian warga ketika di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, sehingga pada akhirnya kedua terdakwa divonis bersalah dan dipidana kurang lebih 14 tahun lamanya.
“Bagi saya ada banyak hal menarik dalam kasus ini yang patut kiranya untuk dicermati. Simpul-simpul dari proses penyelidikan, penyidikan hingga kesaksian di dalam persidangan seperti memperlihatkan ada sesuatu yang patut kiranya untuk dijadikan bahan diskusi panjang,” tulis Adong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.