BATAM, KOMPAS.com – Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri) resmi memulangkan 10 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang melakukan penipuan dan pemerasan dengan modus Video Call Sex (VCS).
Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi Tessa Harumdila menegaskan, proses pemulangan telah dilakukan pada hari Jumat (14/1/2022).
"Jumat lalu sudah kami pulangkan langsung ke negara asal mereka," kata Tessa ditemui di Pelabuhan Bintang 99 Batuampar, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Viral, Info Loker dengan Syarat Video Call Sex, Ini Kata Plaza Asia Sumedang
Kesepuluh WNA China itu dipulangkan ke negeri asalnya dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, dengan mendapat pengawalan ketat dari petugas Imigrasi Batam.
Pemulangan dilakukan setelah berkas pemeriksaan dari pihak Polda Kepri dan keimigrasian selesai dilaksanakan.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak sana (China) untuk proses pemulangan. Agar nanti di sana, proses hukum terhadap mereka dapat dilakukan," terang Tessa.
Tessa menjelaskan, proses hukum tetap dilakukan di China karena korban penipuan berkedok video call sex ini berasal dari negeri bambu.
"Mereka kan hanya lokasi menipunya saja di sini, korbannya di negara asal (China) mereka. Jadi proses hukum selanjutnya akan dilakukan di sana," papar Tessa.
Sebelum deportasi dilakukan, penangkapan 10 pelaku penipuan dan pemerasan ini dilakukan oleh jajaran Subdirektorat V Cybercrime Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Riau pada Rabu (5/1/2022).
Dikatakan Tessa, sembilan pria dan satu wanita WNA China ditangkap di Perumahan Plazo Garden, Blok C 85, Batam Center, pada Rabu (5/1/2022) lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.