"Selama ini banyak wisatawan Eropa ke sini untuk berwisata, kami terpercik (secara ekonomi). Tapi ketika itu menjadi hunian, budaya kami, adat istiadat kami pun lama-lama akan tergeser," kata Zakaria kepada BBC Indonesia.
"Mereka kan punya budaya sendiri, nanti akan muncul dua budaya. Mereka nggak akan bisa kami ajak kumpulan, nggak bisa ajak musyawarah," lanjut dia.
Kekhawatiran itu semakin menguat karena banyak tanah di wilayah Karimun Jawa kini telah dimiliki oleh orang-orang luar, yang bukan warga lokal. Menurut Zakaria, bukan tidak mungkin ke depannya akan muncul residensial mewah serupa seperti The Start Up Island.
Pada titik itu, dia meyakini warga lokal tidak akan mampu mengimbanginya.
Baca juga: Ini Penjelasan Tito Karnavian Soal Isu Jual Beli Pulau Malamber Sulbar
"Lama-lama ini akan jadi 'kampung bule', karena bagi mereka tanah di sini itu katanya 'murah'. Kami akan tersisih, akhirnya pergi dari kampung kami sendiri," tuturnya.
Warga sendiri sampai saat ini belum mendapat sosialisasi langsung terkait pembangunan residensial itu. Menurut Bambang, informasi yang mereka dapat justru datang dari media sosial.
Padahal, konstruksi pembangunan The Start Up Island sudah mulai berjalan. Pantai yang berada tepat di depan area pembangunan itu bahkan telah dipagari, membuat warga tidak bisa lagi melintas di depannya.
"Dulu pantai di sepanjang pantai barat Pulau Karimun itu kami gunakan untuk menanam rumput laut, aktivitas kita di situ lalu lalang lah, juga jadi area penggembala. Setelah dipagar ya sudah betul-betul enggak bisa," ujar Zakaria.
Baca juga: Polres Mamuju Sebut Jual Beli Pulau Malamber Memang Terjadi
Melalui komentar di akun Instagram-nya, The Start Up Island mengatakan bahwa status kepemilikan rumah tersebut berupa leasehold atau sewa.
Pasalnya, belum ada aturan yang memungkinkan warga negara asing dapat memiliki tanah maupun properti di Indonesia sejauh ini.
Sedangkan leasehold merupakan bentuk kepemilikan properti yang memungkinkan satu pihak berhak menempati tanah atau bangunan hanya dalam jangka waktu tertentu. Namun, perjanjian leasehold biasanya memiliki jangka waktu yang relatif panjang.
Hak pakai bagi warga negara asing atas tanah dan bangunan di Indonesia itu juga tercantum dalam Pasal 49 Ayat (2) Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah.
Baca juga: Bantah Beli Pulau Malamber Senilai Rp 2 M, Bupati PPU Mengaku Hanya Berkunjung
Artinya, warga negara asing memang dimungkinkan menyewa tanah dan properti di Indonesia.
Terkait pemanfaatan lahan itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar mengatakan PT LHI memiliki hak guna bangunan atas tanah tersebut.
"Dan tidak ada rencana pengalihan hak dari PT tersebut ke pembeli, karena bangunan hotel atau resort tersebut tidak dijual, tetapi disewakan secara jangka pendek atau jangka panjang," kata Ary kepada BBC News Indonesia.