KUPANG, KOMPAS.com - Dua orang warga Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian karena mencuri kerbau.
Dua tersangka itu adalah Yosias Jangga Kadu (26) dan Mandja Landu Praing (56). Masing-masing dari keduanya berprofesi sebagai sopir dan petani.
Keduanya mencuri kerbau milik Hunga Ata Mbara (52), warga Desa Mehang Mata, Kecamatan Kahaungu Eti.
"Kita bekuk keduanya berdasarkan laporan polisi nomor LP/02/I/Res.1.24/2022/NTT/Res ST/Sek K.Eti, tanggal 16 Januari 2022," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono kepada Kompas.com, Selasa (18/1/2022) malam.
Baca juga: Kisah Balita 3 Tahun di Sumba Timur, Selamat dalam Kecelakaan, Sang Ibu Tewas
Handrio menuturkan, penangkapan itu bermula pada Minggu, 16 Januari 2022 sekitar pukul 20.40 Wita. Saat itu, anggota Buser Polres Sumba Timur mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Kahaungu Eti soal adanya pencurian kerbau.
Saat itu, anggota Polsek Kahaungu Eti telah mengamankan terduga pelaku pencurian kerbau bernama Yosias Jangga Kadu.
Yosias diamankan bersama barang bukti dua ekor kerbau dan satu unit mobil pikap warna hitam dengan nomor polisi DR 8242 AL.
Anggota Buser langsung bergerak menuju ke Polsek Kahaungu Eti.
Tiba di Polsek Kahaungu Eti, anggota Buser lantas menginterogasi terduga pelaku Yosias dan seorang saksi bernama Ndawa Langgu Lay.
Baca juga: Kronologi Anggota Linmas Sumba Timur Bakar Rumah Warga, Dipicu Kesal Beda Pilihan di Pilkades
Dari hasil interogasi diperoleh data bahwa surat hewan yang diduga palsu tersebut diberikan oleh Mandja Landu Praing, di Padang Laiduli, Desa persiapan Praipahada.
Kerbau tersebut dinaikan ke dalam mobil pikap oleh Manja Landu Praing, Yosias Jangga Kadu dan Ndawa Langgu May.
Pengakuan Yosias, ada warga lainnya yang mengantar kerbau tersebut ke rumah Mandja, yakni Panus dan Aris.