PURBALINGGA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus penganiayaan dalam pertandingan sepak bola antarkampung (tarkam) di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, akhirnya dapat menghirup udara bebas.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Selasa (18/1/2022), majelis hakim yang dipimpin M Umaryaji mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kedua terdakwa.
Penangguhan penahanan Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho ini terhitung mulai berlaku 18 Januari 2022.
"Jadi, mulai hari ini terdakwa bisa dibebaskan. Harapannya terdakwa kooperatif dan hadir dalam setiap persidangan," kata Umaryaji, setelah membacakan putusan tersebut.
Baca juga: Owner dan Reseller Arisan Online Fiktif Diciduk Polisi, Kerugian Korban Miliaran
Kedua terdakwa ditahan sejak tanggal 28 Oktober 2021. Saat ini, keduanya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Purbalingga.
Meski demikian, majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa, Aan Rohaeni.
Kuasa hukum mengajukan eksepsi karena menganggap kasus tersebut tidak semestinya diproses hukum karena peristiwa tersebut terjadi di tengah pertandingan sepak bola tarkam.
Majelis hakim memutuskan persidangan kasus tersebut berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa, Kamis (20/1/2022) dan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi, pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, pertikaian antarpemain dalam pertandingan sepak bola persahabatan antara klub IM 90 Bobotsari vs Arwana Banjarkerta di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, pada 14 Agustus 2021 lalu, berujung pada pidana.
Baca juga: Video Viral Wali Kota Bitung Ngamuk Gara-gara Pungli Rp 1 Juta di Dukcapil
Dua orang pemain IM 90, masing-masing TG dan IW, keduanya warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rumah tahanan sejak 28 Oktober 2021.
Keduanya dilaporkan oleh FB, pemain dari klub Arwana pada Agustus 2021 dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.