Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa hingga Hamil oleh Paman dan Tetangga, Korban Akan Dinikahkan dengan Pelaku

Kompas.com - 18/01/2022, 19:09 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Gadis 21 tahun dengan keterbelakangan mental asal kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten diperkosa berkali-kali hingga hamil.

Korban tak memiliki ayah, sementara sang ibu juga memiliki keterbelakangan mental.

Pelaku adalah dua orang pria yakni EJ (39), paman korban dan S (46), tetangga korban. Dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan sejak November 2021.

Baca juga: Aktivis Perempuan Kecam Pembebasan 2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental: Proses Hukum Harus Lanjut

Pelapor cabut laporan karena korban akan dinikahi pelaku

Dengan berjalannya waktu, pelapor mencabut laporan kasus tersebut yang sudah masuk ke kepolisian.

David, pelapor kasus tersebut mengatakan alasan dirinya mencabut laporan adalah atas dasar kemanusian.

"Kemarin sudah empat hari yang lalu (cabut laporan), alasannya kemanusaian. Karena tetangga juga, melihat keluarganya (tersangka) mengkhawatirkan, miris banget keluarganya," ujar Dayat saat dikonfirmasi wartawan. Senin.

Baca juga: Polisi Bebaskan 2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental, Ini Alasannya

"Kemarin saya lihat sudah ada di rumahnya, sudah sama keluarga," lanjutnya.

Namun, kata Dayat, meski dirinya mencabut laporan, ia meminta tersangka S untuk bertanggungjawab dengan segera menikahi korban.

Selain itu, Dayat juga tidak ingin setelah menikah, pelaku akan menceraikan korban dalam waktu satu atau dua tahun.

Baca juga: Dua Tersangka Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Dibebaskan, Korban Hamil

Apabila tersangka S tidak ingin menikahi korban dan bercerai dalam waktu satu, atau dua tahun, Dayat mengancam akan melanjutkan proses hukum kembali.

"Saya meminta wajib harus dinikahi karena si korban sudah hamil, harus mau tidak mau harus dinikahi. Saya tidak mau ada kata satu, dua bulan, satu, dua tahun cerai," tegasnya.

"Kalau perkara ini berlanjut jangan salahkan kita," sambungnya.

Baca juga: Dua Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Dibebaskan, Ini Kata Polisi

Dua tersangka dibebaskan

Ilustrasi lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).SHUTTERSTOCK/BORTN66 Ilustrasi lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).
Setelah pelapor mencabut laporan, pihak kepolisian membebaskan dua tersangka yang sudah ditahan sejak November 2021.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan, alasan pihaknya membebaskan dua tersangka karena didasari adanya pencabutan laporan dari pelapor.

Dengan dicabutnya laporan itu maka pihak kepolisian membebaskan para tersangka dan akan melakukan gelar perkara penghentian.

"Jadi dari pihak pelapor sudah membuat pencabutan laporan. sehingga kita panggil lagi, kita undang mereka ternyata sudah membuat musyawarah," kata David kepada wartawan usai rilis perkara di Mapolres Serang Kota, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Santri Diperkosa 3 Pemuda, Disekap 3 Hari dan Dicekoki Miras, Salah Satu Pelaku Berusia 15 Tahun

Usai pencabutan laporan, polisi kemudian melakukan penangguhan penahan terhadap dua tersangka tersebut.

"Penyidik melakukan penangguhan. Selanjutnya kita gelarkan untuk penghentian, karena ada pencabutan laporan dasarnya dari pihak pelapor," ujarnya.

Aktivis kecam pembebasan tersangka

Ilustrasi korban pemerkosaanShutterstock Ilustrasi korban pemerkosaan
Keputusan membebaskan dua tersangka kasus pemerkosaan itu dikecam oleh salah satu aktivis perempuan di Serang, Hunainah.

"Pembebasan pelaku adalah tindakan pembiaran dan impunitas terhadap pelaku, sehingga membuka peluang pelaku mengulangi kekerasan seksual yang sama pada korban atau orang lain," kata Hubainah melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com. Selasa (18/1/2022).

Menurut Pimpinan Wilayah Aisyiyah Banten itu, mediasi dalam kasus perkosaan yang dilakukan kepolisian dianggap menyalahi prosedur asas keadilan di mata hukum.

Baca juga: Disekap dan Dicekoki Miras, Santri di Magelang Diperkosa 3 Pemuda

Selain itu, tindakan ini juga mencederai pelaksaan Undang-undanh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Bebasnya dua tersangka juga rentan (berdampak pada) kondisi korban dan keluarganya. Seharusnya menjadi pertimbangan untuk menyelesaikan proses hukumnya," ujar Hunainah.

Ia mengatakan saat ini pihaknya akan fokus pada pemulihan dan rasa aman korban yang penting untuk terus diupayakan.

Baca juga: 3 Santriwati Diperkosa Pemilik Pesantren di Ciparay Bandung, Korban Dapat Trauma Healing

Justru pembebasan tersangka menjadi teror bagi korban dan keluarga korban, dan pembiaran penegakan hukum sehingga korban tetap terintimidasi dan tidak mendapat keadilan.

"Pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polres Serang Kota berkewajiban untuk melanjutkan proses perkara perkosaan tersebut," tegasnya.

(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Khairina, Gloria Setyvani Putri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mereka yang Pergi dan Datang di Balik Kemegahan IKN

Mereka yang Pergi dan Datang di Balik Kemegahan IKN

Regional
Harga Daging Sapi di Pasar Kebumen Naik Jelang Idul Fitri

Harga Daging Sapi di Pasar Kebumen Naik Jelang Idul Fitri

Regional
Penerimaan Bintara Polisi di Papua, Ada Kuota Khusus untuk Anak Kepala Suku

Penerimaan Bintara Polisi di Papua, Ada Kuota Khusus untuk Anak Kepala Suku

Regional
Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Regional
Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Regional
Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Regional
Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Regional
Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Regional
SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

Regional
Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Regional
Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Regional
Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Regional
Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com