KOMPAS.com - Gadis 21 tahun dengan keterbelakangan mental asal kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten diperkosa berkali-kali hingga hamil.
Korban tak memiliki ayah, sementara sang ibu juga memiliki keterbelakangan mental.
Pelaku adalah dua orang pria yakni EJ (39), paman korban dan S (46), tetangga korban. Dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan sejak November 2021.
Dengan berjalannya waktu, pelapor mencabut laporan kasus tersebut yang sudah masuk ke kepolisian.
David, pelapor kasus tersebut mengatakan alasan dirinya mencabut laporan adalah atas dasar kemanusian.
"Kemarin sudah empat hari yang lalu (cabut laporan), alasannya kemanusaian. Karena tetangga juga, melihat keluarganya (tersangka) mengkhawatirkan, miris banget keluarganya," ujar Dayat saat dikonfirmasi wartawan. Senin.
Baca juga: Polisi Bebaskan 2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental, Ini Alasannya
"Kemarin saya lihat sudah ada di rumahnya, sudah sama keluarga," lanjutnya.
Namun, kata Dayat, meski dirinya mencabut laporan, ia meminta tersangka S untuk bertanggungjawab dengan segera menikahi korban.
Selain itu, Dayat juga tidak ingin setelah menikah, pelaku akan menceraikan korban dalam waktu satu atau dua tahun.
Baca juga: Dua Tersangka Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Dibebaskan, Korban Hamil
Apabila tersangka S tidak ingin menikahi korban dan bercerai dalam waktu satu, atau dua tahun, Dayat mengancam akan melanjutkan proses hukum kembali.
"Saya meminta wajib harus dinikahi karena si korban sudah hamil, harus mau tidak mau harus dinikahi. Saya tidak mau ada kata satu, dua bulan, satu, dua tahun cerai," tegasnya.
"Kalau perkara ini berlanjut jangan salahkan kita," sambungnya.
Baca juga: Dua Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Dibebaskan, Ini Kata Polisi
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan, alasan pihaknya membebaskan dua tersangka karena didasari adanya pencabutan laporan dari pelapor.
Dengan dicabutnya laporan itu maka pihak kepolisian membebaskan para tersangka dan akan melakukan gelar perkara penghentian.
"Jadi dari pihak pelapor sudah membuat pencabutan laporan. sehingga kita panggil lagi, kita undang mereka ternyata sudah membuat musyawarah," kata David kepada wartawan usai rilis perkara di Mapolres Serang Kota, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Santri Diperkosa 3 Pemuda, Disekap 3 Hari dan Dicekoki Miras, Salah Satu Pelaku Berusia 15 Tahun
Usai pencabutan laporan, polisi kemudian melakukan penangguhan penahan terhadap dua tersangka tersebut.
"Penyidik melakukan penangguhan. Selanjutnya kita gelarkan untuk penghentian, karena ada pencabutan laporan dasarnya dari pihak pelapor," ujarnya.
"Pembebasan pelaku adalah tindakan pembiaran dan impunitas terhadap pelaku, sehingga membuka peluang pelaku mengulangi kekerasan seksual yang sama pada korban atau orang lain," kata Hubainah melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com. Selasa (18/1/2022).
Menurut Pimpinan Wilayah Aisyiyah Banten itu, mediasi dalam kasus perkosaan yang dilakukan kepolisian dianggap menyalahi prosedur asas keadilan di mata hukum.
Baca juga: Disekap dan Dicekoki Miras, Santri di Magelang Diperkosa 3 Pemuda
Selain itu, tindakan ini juga mencederai pelaksaan Undang-undanh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Bebasnya dua tersangka juga rentan (berdampak pada) kondisi korban dan keluarganya. Seharusnya menjadi pertimbangan untuk menyelesaikan proses hukumnya," ujar Hunainah.
Ia mengatakan saat ini pihaknya akan fokus pada pemulihan dan rasa aman korban yang penting untuk terus diupayakan.
Baca juga: 3 Santriwati Diperkosa Pemilik Pesantren di Ciparay Bandung, Korban Dapat Trauma Healing
Justru pembebasan tersangka menjadi teror bagi korban dan keluarga korban, dan pembiaran penegakan hukum sehingga korban tetap terintimidasi dan tidak mendapat keadilan.
"Pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polres Serang Kota berkewajiban untuk melanjutkan proses perkara perkosaan tersebut," tegasnya.
(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Khairina, Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.