KOMPAS.com - Gadis 21 tahun dengan keterbelakangan mental asal kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten diperkosa berkali-kali hingga hamil.
Korban tak memiliki ayah, sementara sang ibu juga memiliki keterbelakangan mental.
Pelaku adalah dua orang pria yakni EJ (39), paman korban dan S (46), tetangga korban. Dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan sejak November 2021.
Dengan berjalannya waktu, pelapor mencabut laporan kasus tersebut yang sudah masuk ke kepolisian.
David, pelapor kasus tersebut mengatakan alasan dirinya mencabut laporan adalah atas dasar kemanusian.
"Kemarin sudah empat hari yang lalu (cabut laporan), alasannya kemanusaian. Karena tetangga juga, melihat keluarganya (tersangka) mengkhawatirkan, miris banget keluarganya," ujar Dayat saat dikonfirmasi wartawan. Senin.
Baca juga: Polisi Bebaskan 2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental, Ini Alasannya
"Kemarin saya lihat sudah ada di rumahnya, sudah sama keluarga," lanjutnya.
Namun, kata Dayat, meski dirinya mencabut laporan, ia meminta tersangka S untuk bertanggungjawab dengan segera menikahi korban.
Selain itu, Dayat juga tidak ingin setelah menikah, pelaku akan menceraikan korban dalam waktu satu atau dua tahun.
Baca juga: Dua Tersangka Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Dibebaskan, Korban Hamil
Apabila tersangka S tidak ingin menikahi korban dan bercerai dalam waktu satu, atau dua tahun, Dayat mengancam akan melanjutkan proses hukum kembali.
"Saya meminta wajib harus dinikahi karena si korban sudah hamil, harus mau tidak mau harus dinikahi. Saya tidak mau ada kata satu, dua bulan, satu, dua tahun cerai," tegasnya.
"Kalau perkara ini berlanjut jangan salahkan kita," sambungnya.
Baca juga: Dua Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Dibebaskan, Ini Kata Polisi
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan, alasan pihaknya membebaskan dua tersangka karena didasari adanya pencabutan laporan dari pelapor.
Dengan dicabutnya laporan itu maka pihak kepolisian membebaskan para tersangka dan akan melakukan gelar perkara penghentian.