NUNUKAN, KOMPAS.com – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, telah menyelesaikan sidang disiplin atas dugaan kasus pengeroyokan oleh 10 oknum anggota Polres Nunukan terhadap pemuda bernama R (21), warga Jalan Antasari Baru Nunukan, pada 25 Desember 2021 malam.
"Sidang kami gelar Jumat 14 Januari 2021. Dari sepuluh oknum anggota kami, sanksinya berbeda-beda, sesuai rank kesalahan masing-masing. Satu orang disanksi disiplin berat, 6 orang disanksi sedang dan 3 orang disanksi ringan," ujar Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadianto, Selasa (18/1/2022).
Sanksi berat yang dimaksud Ricky, adalah hukuman berlapis, berupa penurunan pangkat, penundaan pendidikan, dan penempatan khusus.
Anggota polisi yang menerima sanksi berat, memiliki konsekuensi penempatan khusus dengan masuk sel selama 21 hari.
Baca juga: Mengaku Salah Panggil, Pemuda di Nunukan Disekap dan Dipukuli Oknum Polisi Sampai Pagi
Selain itu, kenaikan pangkatnya akan tertunda dalam 1 periode.
"Jadi, sanksi penundaan pangkat selama satu periode itu adalah selama enam bulan. Itu berlaku ketika dia akan naik pangkat nantinya, bukan saat ini juga," ujar dia.
Adapun sanksi sedang yang diberikan bagi 6 oknum polisi pelanggar adalah berupa penundaan pendidikan.
Sementara 3 oknum polisi yang dijatuhi sanksi ringan, karena ketiganya tidak terbukti melakukan pemukulan terhadap korban.
Namun, mereka tetap mendapat sanksi karena tuduhan melakukan pembiaran.
"Sanksi paling ringan adalah penempatan khusus. Dia masuk sel selama 21 hari karena membiarkan peristiwa (pengeroyokan) itu terjadi," kata dia.
Sudah terjadi sebuah kesepakatan damai dalam kasus ini, sehingga semua diselesaikan secara kekeluargaan.
Soal alasan kasus ini selesai hanya dengan sidang disiplin, Ricky menuturkan, semua kembali kepada pihak keluarga korban.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.