KOMPAS.com - Samudra Zahrotul Bilad (21), mahasiswi asal Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Lamongan, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan investasi bodong "Invest Yukk".
Ada puluhan anggota yang menjadi korban Samudra dengan kerugian mencapai R 6 miliar. Selain Samudra, para anggota juga melaporkan reseller dari investasi tersebut. Tak hanya di Lamongan, ada 30 korban yang berasal dari Tuban, Jawa Timur.
Baca juga: Rumah dan 2 Mobil, Aset Tersangka Investasi Bodong di Lamongan Disita Polisi
Para korban mengikuti investasi bodong sehak November 2021 hingga Januari 2022.
Modus penipuan yang dilakukan tersangka ada dengan cara menawarkan investasi yang memberikan keuntungan 40 persen dari nilai investasi dengan mas akontrak 7-10 hari.
Saat rilis di Mapolsek Babat, Lamongan, Samudra mengaku jika awalnya hendak melakukan trading.
"Sebenarnya saya ingin melakukan trading, tapi tidak saya lakukan," ujar S di Mapolsek Babat, Lamongan, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Pengakuan Korban Investasi Bodong Mahasiswi Lamongan, Awalnya Untung lalu Rugi sampai Rp 65 Juta
Samudra mengakui sebagai satu-satunya pemilik Invest Yukk. Ia mengaku mendekati para korban lewat aplikasi WhatsApp.
Di lapangan, Samudra dibantu beberapa orang sebagai reseller atau agen yang menjajakan Invest Yukk pada warga yang koini menjadi korban.
Ia mengakui, uang yang dipakai memikat korban dalam investasi bodong itu tak lebih dari sekadar memutar uang dari para member.
"Uang dari member baru, saya gunakan untuk membayar kepada member lama. Ada sembilan orang reseller yang membantu, dua dari Tuban dan selebihnya Lamongan. Nggak tahu sekarang di mana (reseller tersebut berada)," kata Samudra.
Baca juga: 30 Warga Tuban Korban Investasi Bodong Mahasiswi Lamongan Lapor ke Polisi
Berdasarkan pemeriksaan, polisi tak menemukan uang tunai dalam jumlah banyak dari pelaku. Petugas hanya mendapati dua mobil, sebuah rumah, dan sejumlah perhiasan yang digadaikan Samudra.
Saat ditanya, ia tak mengetahui posisi sembilan resseler yang bekerja padanya. Samudra juga tak mengetahui pasti jumlah anggotanya yang tergabung dalam Invest Yukk.
Tak hanya melaporkan Samudra. Para korban juga melaporkan pasangan kekasih R dan F yang menjadi resseler investasi bodong Invest Yukk.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong di Lamongan, Tersangka: Sebenarnya Saya Ingin Melakukan Trading...
Sebelumnya dia pernah investasi dengan nilai lebih kecil yakni Rp 5 juta. Lalu keuntungan cair sesuai dengan nominal yang dijanjikan dan tepat waktu.
Kemudian ia menambah nilai investasi agar mendapat untung yang berlipat, dengan iming-iming keuntungan 40 persen.
"Jika dikalkulasikan banyak nominal investasi saya dibanding untungnya di awal, karena investasi besar saya di Januari," ungkapnya.
Sementara itu kuasa hukum para korban, Nang Engki Anom Suseno mengatakan, terdapat 99 member yang menjadi korban.
"Untuk yang lapor sekarang ada 30 member dan sudah kami sampaikan ke penyidik," kata Anom kepada Kompas.com usai mendampingi korban membuat laporan kepolisian, Senin (17/1/2022).
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan tersangka menawarkan investasi melalui WhatsApp.
"Bahwa yang bersangkutan selaku owner menawarkan investasi melalui WhatsApp. Setiap orang yang menitipkan uang dalam nominal tertentu, dalam jangka waktu tertentu, akan mendapatkan jumlah tertentu (semakin banyak)," ujar Miko kepada awak media dalam rilis ungkap kasus di Mapolsek Babat, Kamis (13/1/2022).
Pada praktiknya, tersangka memberikan hasil kepada para korban hanya di awal investasi.
Uang yang diberikan itu pun berasal dari anggota yang baru bergabung.
Baca juga: Dijarah Korbannya, Terduga Pelaku Investasi Bodong Melapor ke Polisi
"Ketika ada member baru, uangnya digunakan untuk menutup modal (membayar) member yang lama," ucap Miko.
Dari hasil penyelidikan, jumlah kerugian akibat perbuatan Samudra mencapai Rp 6 miliar. Ia membantah kabar yang menyebut kerugiannya Rp 250 miliar.
"Tidak mencapai Rp250 miliar. Kami sudah memeriksa dan menyita buku tabungan milik tersangka. Nilai yang terbanyak itu adalah Rp 6 miliar, dan semuanya sudah diambil (tidak ada saldo)," kata Miko.
Baca juga: 19 Korban Investasi Bodong di Makassar, Dua Tersangka Buron dan 1 Tersangka Wajib Lapor
Pihak kepolisian, lanjut Miko, masih akan mengembangkan kasus investasi bodong yang dilakukan oleh tersangka.
Terkait kasus tersebut, pihak kepolisian menjerat Samudra dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
SUMBER: Hamzah Arfah, Hamim | Editor : Dheri Agriesta, Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.