Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Bodong "Invest Yukk" Lamongan, Pelaku Mahasiswi 21 Tahun, Kerugian Anggota Capai Rp 6 Miliar

Kompas.com - 18/01/2022, 15:40 WIB
Rachmawati

Editor

Kemudian ia menambah nilai investasi agar mendapat untung yang berlipat, dengan iming-iming keuntungan 40 persen.

"Jika dikalkulasikan banyak nominal investasi saya dibanding untungnya di awal, karena investasi besar saya di Januari," ungkapnya.

Baca juga: Korban Dugaan Investasi Bodong Aplikasi GIC di Probolinggo Lapor Polisi, Mengaku Dijanjikan Untung 100 Persen

Sementara itu kuasa hukum para korban, Nang Engki Anom Suseno mengatakan, terdapat 99 member yang menjadi korban.

"Untuk yang lapor sekarang ada 30 member dan sudah kami sampaikan ke penyidik," kata Anom kepada Kompas.com usai mendampingi korban membuat laporan kepolisian, Senin (17/1/2022).

Polisi periksa saksi

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan tersangka menawarkan investasi melalui WhatsApp.

"Bahwa yang bersangkutan selaku owner menawarkan investasi melalui WhatsApp. Setiap orang yang menitipkan uang dalam nominal tertentu, dalam jangka waktu tertentu, akan mendapatkan jumlah tertentu (semakin banyak)," ujar Miko kepada awak media dalam rilis ungkap kasus di Mapolsek Babat, Kamis (13/1/2022).

Pada praktiknya, tersangka memberikan hasil kepada para korban hanya di awal investasi.

Uang yang diberikan itu pun berasal dari anggota yang baru bergabung.

Baca juga: Dijarah Korbannya, Terduga Pelaku Investasi Bodong Melapor ke Polisi

"Ketika ada member baru, uangnya digunakan untuk menutup modal (membayar) member yang lama," ucap Miko.

Dari hasil penyelidikan, jumlah kerugian akibat perbuatan Samudra mencapai Rp 6 miliar. Ia membantah kabar yang menyebut kerugiannya Rp 250 miliar.

"Tidak mencapai Rp250 miliar. Kami sudah memeriksa dan menyita buku tabungan milik tersangka. Nilai yang terbanyak itu adalah Rp 6 miliar, dan semuanya sudah diambil (tidak ada saldo)," kata Miko.

Baca juga: 19 Korban Investasi Bodong di Makassar, Dua Tersangka Buron dan 1 Tersangka Wajib Lapor

Pihak kepolisian, lanjut Miko, masih akan mengembangkan kasus investasi bodong yang dilakukan oleh tersangka.

Terkait kasus tersebut, pihak kepolisian menjerat Samudra dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

SUMBER: Hamzah Arfah, Hamim | Editor : Dheri Agriesta, Priska Sari Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com