KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, untuk diminta keterangan sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Abdul Gafur Mas'ud.
Pelaksana tugas Bupati PPU Hamdam Pongrewa menyebutkan, kedua ASN tersebut sempat dipanggil penyidik KPK saat menggeledah ruang kerja bupati dan ruang kerja sekretaris daerah pada Senin (17/1/2022).
"Kedua PNS itu sempat dihubungi saat penggeledahan, tapi telepon selularnya tidak aktif dan keduanya tetap akan diminta untuk memberikan keterangan saksi," ujar Hamdam di Penajam, Selasa (18/1/2022), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Wabup PPU Pimpin Apel Perdana Setelah OTT KPK: Periode Sisa Ini Tak Ada Pejabat Non-job
"Kemungkinan dua ASN itu akan diperiksa penyidik KPK di Mapolda Kaltim di Balikpapan pada Rabu (19/1/2022) dan Kamis (20/1/2022)," tambah Hamdam.
Kedua ASN tersebut merupakan pegawai yang bertugas di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud alias AGM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
AGM diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan di PPU.
Selain itu ada lima orang lain yang juga menjadi tersangka. Mereka adalah Plt Sekretaris Daerah PPU Muliadi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PPU Edi Hasmoro.
Baca juga: Bupati PPU Jadi Kepala Daerah Keempat dari Kaltim yang Ditahan KPK
Kemudian Kepala Bidang Sapras Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU Jusman, serta Nur Afifah Balqis dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan.
Sedangkan tersangka sebagai pemberi yakni, Achmad Zuhdi alias Yudi dari pihak swasta yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.