Masih kata Aldi, tidak ada ancaman atau iming-iming apapun saat AR mencabuli para korban.
"Tidak ada motif lain kecuali nafsu. AR ini masih bujangan dan mengaku bernafsu saat melakukan perbuatan cabulnya," lanjut Aldi.
Sejauh ini, Polres Tarakan telah bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pendampingan terhadap para korban.
Baca juga: 2 Tahun Belum Ditangkap, Ini Perjalanan Kasus Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan
Mereka juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tarakan, untuk pendampingan para korban sekaligus penanganan psikologi mereka.
"Tersangka AR, kami sangkakan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 e UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Aldi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.