KOMPAS.com - Malu melahirkan jelang pernikahan, seorang wanita di Kabupaten Serang, Banten tega membuang bayi yang baru dilahirkannya di area persawahan di Kecamatan Pontang.
Saat membuang bayinya, N (21) dibantu ibunya berinisial R (42) atau nenek dari bayi tersebut.
Keduanya tega membuang bayi karena malu dan tak ingin diketahui orang banyak, karena bayi tersebut hasil hubungan terlarang N dengan sang pacar.
Baca juga: Duduk Perkara Siswa SD di Tasikmalaya Meninggal Dunia Usai Divaksin, Diduga karena DBD
Dari hasil pemeriksaan polisi, N dan pacarnya akan melaksanakan pernikahan pada 23 Januari 2022.
Terkait dengan pembuangan bayi itu, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap pacar N.
"Pacar N yang diduga orangtua bayi tersebut akan dimintai keterangan untuk mengetahui apakah ada perannya," kata Waka Polres Serang Kompol Febi Herianto kepada wartawan di Mapolres Serang, Senin.
Baca juga: Nenek dan Ibu Buang Bayi yang Baru Dilahirkan di Sawah, Alasannya Malu
Persalinan dibantu ibu lalu dibuang
Feby mengatakan, persalinan N dibantu oleh ibunya R di area persawahan tempat ditemukan bayi tersebut.
Diceritakan Feby, awalnya N berencana menuju ke bidan terdekat. Namun, dalam perjalanan, mengalami kontraksi dan pendarahan.
"Persalinan dilakukan oleh N dan dibantu oleh ibunya R di area pesawahan dengan cara berdiri," ujarnya.
Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh
Setelah melahirkan, sambung Feby, bayi itu langsung ditingglkan oleh mereka.
"Bayi tersebut ditinggalkan di sawah dibungkus menggunakan kerudung," ungkapnya.
Kemudian bayi itu ditemukan warga pada Selasa (11/1/2022) dalam kondisi hidup. Saat ini, bayi dirawat di RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang.
Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku sudah diamankan polisi dan ditahan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dilakukan penahanan dan diancam Pasal 305 jo Pasal 306 jo Pasal 307 KUHP tentang pembuangan bayi.
"Ancaman hukumannya 5,6 tahun. Karena yang melakukan pembuangan ibunya jadi diperberat sepertiga dari hukuman," tegasnya.
Baca juga: Polisi Bebaskan 2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental, Ini Alasannya
(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.