BENGKULU, KOMPAS.com - Polda Bengkulu melayangkan surat pemanggilan terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Rohidin akan dipanggil terkait statusnya yang menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap tersangka He, mantan Kepala Dinas Pemda Seluma yang terlibat kasus dugaan penipuan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu Kombes Teddy Suhendyawan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan disusul dengan surat panggilan.
"Suratnya sudah dibuat dan dikirimkan. Namun ada koreksi, sudah dilayangkan. Kita sampaikan surat pemberitahuan dulu. Nanti dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan," kata Teddy saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 17 Januari 2022
Teddy mengatakan, saat menjadi penjamin penangguhan penahanan, Rohidin Mersyah masih sebagai Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu.
"Gubernur dipanggil hanya pemberitahuan untuk ingatkan tersangka sesuai kesanggupannya, dalam pernyataan penjamin untuk memenuhi panggilan penyidik," kata Teddy.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana tugas Kepala Dinas Informatika dan Statistik Pemprov Bengkulu Sri Hartika mengatakan, terkait pemanggilan ini, dirinya masih berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.
"Saat ini saya masih koordinasi dengan Sekda, mohon bersabar untuk kawan-kawan media ya," kata Sri Hartika.
Sementara itu, tersangka He saat ditemui Kompas.com membenarkan bahwa dirinya dilaporkan rekan bisnisnya dalam kasus dugaan penipuan yang terjadi sejak 2015.
He mengatakan, dalam perkara ini dirinya sangat kooperatif dengan polisi.
He menuntut kepastian hukum dari polisi yang menangani kasusnya sejak 2018.
"Pada 2018 saya ditetapkan tersangka. Hingga sekarang, kasus saya tak kunjung mendapatkan kepastian hukum. Beberapa kali berkas saya dari polisi selalu dinyatakan tidak lengkap oleh jaksa saat dilimpahkan ke jaksa. Jadi selama 3 tahun kasus saya terkatung-katung," kata He.
Baca juga: Jadi Tersangka, Eks Gubernur Bengkulu Bantah Tipu Rekan Bisnis Pakai Cek Kosong