KOMPAS.com - EJ (39), dan S (46), dua tersangka yang memerkosa gadis keterbelakangan mental berusia 21 tahun berkali-kali hingga hamil di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, dibebaskan.
Diketahui, EJ merupakan paman korban dan S adalah tetangga korban.
Lalu, apa alasan polisi membebaskan para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dan sempat ditahan sejak November 2021 lalu?
Baca juga: Dua Tersangka Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Dibebaskan, Korban Hamil
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan, alasan pihaknya membebaskan dua tersangka karena didasari adanya pencabutan laporan dari pelapor.
Dengan dicabutnya laporan itu, sambung David, pihaknya membebaskan para tersangka dan akan melakukan gelar perkara penghentian.
"Jadi dari pihak pelapor sudah membuat pencabutan laporan. sehingga kita panggil lagi, kita undang mereka ternyata sudah membuat musyawarah," kata David kepada wartawan usai rilis perkara di Mapolres Serang Kota, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh
Usai pencabutan laporan, polisi kemudian melakukan penangguhan penahan terhadap dua tersangka tersebut.
"Penyidik melakukan penangguhan. Selanjutnya kita gelarkan untuk penghentian, karena ada pencabutan laporan dasarnya dari pihak pelapor," ujarnya.
Sementara itu, Dayat selaku pelapor mengatakan, alasan drinya mencabut laporan atas dasar kemanusiaan.
Baca juga: Dua Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Dibebaskan, Ini Kata Polisi
"Kemarin sudah empat hari yang lalu (cabut laporan), alasannya kemanusaian. Karena tetangga juga, melihat keluarganya (tersangka) mengkhawatirkan, miris banget keluarganya," ujar Dayat saat dikonfirmasi wartawan. Senin.
"Kemarin saya lihat sudah ada di rumahnya, sudah sama keluarga," lanjutnya.
Pelaku diminta menikahi korban
Namun, kata Dayat, meski dirinya mencabut laporan, ia meminta tersangka S untuk bertanggungjawab dengan segera menikahi korban.
Selain itu, Dayat juga tidak ingin setelah menikah dalam waktu satu atau dua tahun S bercerai.
Apabila tersangka S tidak ingin menikahi korban dan bercerai dalam waktu satu, atau dua tahun, Dayat mengancam akan melanjutkan proses hukum kembali.
"Saya meminta wajib harus dinikahi karena si korban sudah hamil, harus mau tidak mau harus dinikahi. Saya tidak mau ada kata satu, dua bulan, satu, dua tahun cerai," tegasnya.
"Kalau perkara ini berlanjut jangan salahkan kita," sambungnya.
Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda
(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.