SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang Kota membebaskan dua tersangka pemerkosa gadis keterbelakangan mental berusia 21 tahun berkali-kali hingga hamil.
Kedua tersangka yang dikeluarkan dari tahanan berinisal EJ (39) yakni paman korban dan tetangga korban S (46).
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan, alasan membebaskan dua tersangka didasari adanya pencabutan laporan dari pelapor.
"Jadi dari pihak pelapor sudah membuat pencabutan laporan. sehingga kita panggil lagi, kita undang mereka ternyata sudah membuat musyawarah," kata David kepada wartawan usai rilis perkara di Mapolres Serang Kota. Senin (17/1/2022).
Baca juga: 2 Tersangka Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil Dibebaskan dari Tahanan
Dengan adanya pencabutan laporan tersebut, penyidik membebaskan dua tersangka dan akan melakukan gelar perkara penghentian.
"Penyidik melakukan penangguhan. Selanjutnya kita gelarkan untuk penghentian, karena ada pencabutan laporan dasarnya dari pihak pelapor," ujar David.
Sebelumnya, dua tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik sejak bulan November 2021 lalu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap gadis keterbelakangan mental berusia 21 tahun warga Kasemen, Kota Serang, Banten.
Saat itu, keduanya dilaporkan oleh tetangga pelaku dan korban yakni Dayat.
Saat dikonfirmasi, Dayat membenarkan sudah mencabut laporannnya dan dua tersangka sudah bebas dan kembali kepada keluarganya.
"Kemarin sudah empat hari yang lalu (cabut laporan), alasannya kemanusaian. Karena tetangga juga, melihat keluarganya (tersangka) mengkhawatirkan, miris banget keluarganya," ujar Dayat.
"Kemarin saya lihat sudah ada di rumahnya, sudah sama keluarga," tambah Dayat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.