NUNUKAN, KOMPAS.com – Satuan Resor Narkotika Polres Nunukan, Kalimantan Utara, membekuk Sunardi (44), seorang petani warga Jalan KH Agus Salim RT 015 Desa Bukit Aru Indah, Pulau Sebatik, atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu sabu.
Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu.Lusgi Simanungkalit mengungkapkan, Sunardi dibekuk di rumahnya dengan barang bukti narkoba sebanyak 12 paket siap edar, seberat 2,93 gram.
"Selama ini dia jualan narkoba di rumahnya. Kita membagi dua tim, melihat rumahnya berbentuk panggung. Satu tim kita beri tugas untuk amankan yang di bawah, tim lainnya untuk melakukan penggerebekan diatas," ujar dia, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Keluarga Ingin Fico Fachriza Direhabilitasi atas Penyalahgunaan Narkoba
Petugas melihat ada 3 orang di bawah rumah Sunardi yang sedang berpesta sabu, mereka adalah Jamaluddin, Hamzah, dan Jamal.
Begitu mereka melihat petugas, mereka mencoba melarikan diri ke areal persawahan. Terjadi aksi kejar kejaran, dan pada akhirnya, ketiganya berhasil diamankan petugas.
"Dari ketiganya, kita dapatkan pengakuan bahwa mereka mendapatkan barang itu (sabu) dari pemilik rumah atau Sunardi. Mereka membeli secara patungan seharga Rp 100.000, dan menikmatinya di kolong rumah si penjual," jelasnya.
Kulakan barang dengan menukar ayam aduan
Sunardi dikenal warga sekitar sebagai penjual ayam aduan. Di belakang rumahnya terdapat banyak ayam jago jenis ayam Filipina.
Selain dijual untuk para penggemar ayam, ternyata ayam ayam tersebut juga menjadi modalnya untuk berjualan sabu-sabu.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Ajukan Permohonan Rehabilitasi
"Ayam itu dia tukar dengan sabu. Sebanyak 12 bungkus/sedotan berisi sabu sabu yang kita temukan di rumahnya, juga hasil tukaran dengan dua ekor ayam sabung miliknya," kata Lusgi lagi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.