MANADO, KOMPAS.com - Fentje Kahimpon (65), seorang kakek di Desa Kayuwatu, Kecamatan Kakas, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), didakwa membunuh sapi warga menggunakan perangkap. Perkara ini sempat viral di media sosial.
Kasus ini sementara berporses di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara.
Terdakwa didakwa Pasal 406 Ayat (2) KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa.
Cerita kasus warga yang sudah lanjut usia (lansia) didakwa membunuh sapi warga diunggah Berly di akun Facebook miliknya. Berly sendiri merupakan keponakan dari kakek Fentje.
"Iya, benar postingan saya," kata Berly, saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Briptu Rio Patah Tulang Ditabrak Pengendara Motor yang Hindari Razia Knalpot Brong
Ia mengatakan, sebelum meninggal, sapi itu di dekat lahan kebun pamannya, Fentje. Pemilik sapi memang ada juga lahan kebun di wilayah itu.
Berly menyebut, sesuai pengakuan pamannya, sapi milik korban tidak pernah diikat hanya dibiarkan lepas oleh pemiliknya.
"Sapi itu terus masuk ke kebun om saya dan makan tanaman. Om saya sudah pernah tegur pemilik agar sapinya diikat. Tapi, kata korban itu bukan sapinya," ujar dia.
"Setelah kejadian sapi tersebut meninggal sekitar empat hari, baru pemiliknya mencari sapinya. Pemilik mencari sapi tersebut dan dia dapat sapi mati di kebun om saya kena perangkap," tambah dia.
Dia mengatakan, kejadianya tahun 2020 dan kasus itu dilaporkan ke polisi.
"Tidak lewat pemerintah desa lebih dulu, tapi langsung ke polsek. Terkait kasus ini, om saya sudah mendapat surat panggilan dari kejaksaan untuk sidang. Januari 2022 ini sudah ikut sidang lewat online. Minggu berjalan ini akan menjalani sidang lanjutan," ucap dia.
Dia berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kalau boleh ya dimediasikan secara kekeluargaan. Karena ini masih keluarga. Apalagi, om saya, istrinya belum lama meninggal," harap Berly.