Namun karena jumlah saldo yang terdapat dalam rekening BCA Milik korban tidak mencukupi Rp 600 juta, maka korban memberikan ATM BRI miliknya kepada pelaku untúk melakukan transaksi tambahan sebesar Rp 100 juta.
Pelaku juga menawarkan kepada anak korban bernama Faisal Hendra untuk ikut sebagai rekanan bisnis kayu tersebut dengan memberikan modal untuk tambahan kayu.
Baca juga: Buaya Terkam dan Bawa Bocah di Agam, BKSDA: Daerah Itu Habitat Buaya
Faisal pun meminta pada ibunya untuk tukar guling atas modal pembiayaan satu kontainer dari tiga kontainer yang telah dimodali oleh korban.
Sehingga yang bersangkutan mengembalikan uang atas pembiayaan 1 kontainer sebesar Rp 200 juta kepada korban.
Sisa uang milik korban sebagai modal atas pembiayaan kayu sebanyak dua kontainer yang berada pada pelaku sebesar Rp 400 juta.
Namun setelah transaksi jual beli kayu dilakukan dengan perusahan di Surabaya, pelaku tidak juga mengembalikan modal sebesar Rp 400 juta ke korban.
Pelaku hanya memberikan Rp 60 juta secara bertahap yang disebut merupakan fee dari bisnis tersebut ke korban.
Baca juga: Cerita Ade Jadi Koban Penipuan TNI Gadungan, Order Fiktif Makanan, Pesan Sup hingga Pulsa Rp 100.000
Merasa ditipu, pada tanggal 25 September 2021, korban mendatangi komandan pelaku dengan maksud untuk mengadukan tindakan pelaku dan meminta bantuan mediasi.
Saat itu pun pelaku bersedia untuk mengembalikan atau memulihkan semua kerugian yang diderita korban.
Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, pelaku tidak menepati janjinya dan malah kabur ke luar Maluku sehingga korban akhirnya menempuh jalur hukum.
Selain kasus penipuan, pelaku juga ditangkap karena lari dari dinas militer.
“Untuk penjelasan terkait penangkapan Kopda TH, yang bersangkutan meninggalkan dinas beberapa bulan lalu. Kemudian ditangkap di Semarang oleh Pomdam Diponegoro. Hari ini mulai diproses hukum di Pomdam Pattimura,” kata Kapendam Pattimura Kolonel Arh Adi Prayogo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.