KOMPAS.com - Seorang oknum TNI Kodam XVI Pattimura, Kopda TH, ditangkap terkait dugaan penipuan terhadap seorang warga di Ambon hingga ratusan juta rupiah.
Ia sebelumnya diadukan oleh korban penipuan, Farita Mulyati Samat, ke Pomdam Pattimura, berdasrkan laporan Nomor 030/LP/RH dan P/X/202 tanggall 26 Oktober 2021.
Baca juga: Oknum TNI Kodam Pattimura Ditangkap, Diduga Tipu Warga hingga Ratusan Juta Rupiah
Dalam laporan yang ditandatangani kuasa hukum Farita, pelaku dan kliennya itu sebelumnya memiliki hubungan yang sangat baik selama kurang lebih empat tahun.
Pelaku juga sudah dianggap sebagai anak sendiri oleh korban.
Namun konflik mulai muncul ketika pelaku menawarkan kerja sama dengan korban untuk kepentingan bisnis kayu pada Mei 2021 di rumah korban di Nusaniwe, Ambon.
Pelaku saat itu menjanjikan kepada korban secara lisan.
Jika korban menyanggupi pengadaan kayu yang akan dibeli dari Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan segala pembiayaannya yang membutuhkan modal sebesar Rp 200 juta untuk satu kontainer, maka dalam tenggang waktu satu bulan pelaku akan mengembalikan seluruh modal dari korban ditambah dengan keuntungan 10 persen untuk satu kointaner.
Pelaku menegaskan bahwa segala bentuk pengurusan yang berkaitan dengan pembelian kayu dari Bula dan pengangkutannya sampai ke Surabaya, termasuk pengurusan transaksi penjualan dengan pihak perusahaan di Surabaya, sepenuhnya di bawah tanggung jawabnya.
Baca juga: Setir Diduga Gangguan, Pikap di Ambon Tabrak Pembatas Jalan lalu Terjun ke Jurang
Selanjutnya tanggal 17 Mei 2021, pelaku meminta sejumlah uang dari korban agar segera digunakan dalam proses bisnis tersebut.
Korban pun memberikan kartu ATM BCA miliknya kepada pelaku.
Pelaku lantas pergi ke ATM terdekat lalu melakukan beberapa kali transaksi dengan cara mentransfer uang Rp 500 juta ke rekening milik pribadinya dan rekening atas nama SH.
Transaksi tersebut dilakukan beberapa kali, dengan rincian 17 Mei 2021 sebesar Rp 100 juta, ke rekening pelaku.
Kemudian tanggal yang sama, 17 Mei 2021 Rp 100 juta ke rekening atas nama SH.
Lalu, pada 18 Mei 2021 Rp 100 juta ke rekening pelaku, 20 Mei 2021 Rp 50 juta ke rekening SH, tanggal yang sama Rp 50 juta ke rekening pelaku.
Selanjutnya, 24 Mei 2021 Rp 100 juta ke rekening pelaku, sehingga total transaksi Rp 500 juta.