Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/01/2022, 17:16 WIB
Priska Sari Pratiwi

Editor

KOMPAS.com - Seorang oknum TNI Kodam XVI Pattimura, Kopda TH, ditangkap terkait dugaan penipuan terhadap seorang warga di Ambon hingga ratusan juta rupiah.

Ia sebelumnya diadukan oleh korban penipuan, Farita Mulyati Samat, ke Pomdam Pattimura, berdasrkan laporan Nomor 030/LP/RH dan P/X/202 tanggall 26 Oktober 2021.

Baca juga: Oknum TNI Kodam Pattimura Ditangkap, Diduga Tipu Warga hingga Ratusan Juta Rupiah

Bermula bisnis kayu

Dalam laporan yang ditandatangani kuasa hukum Farita, pelaku dan kliennya itu sebelumnya memiliki hubungan yang sangat baik selama kurang lebih empat tahun.

Pelaku juga sudah dianggap sebagai anak sendiri oleh korban.

Namun konflik mulai muncul ketika pelaku menawarkan kerja sama dengan korban untuk kepentingan bisnis kayu pada Mei 2021 di rumah korban di Nusaniwe, Ambon.

Pelaku saat itu menjanjikan kepada korban secara lisan.

Jika korban menyanggupi pengadaan kayu yang akan dibeli dari Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan segala pembiayaannya yang membutuhkan modal sebesar Rp 200 juta untuk satu kontainer, maka dalam tenggang waktu satu bulan pelaku akan mengembalikan seluruh modal dari korban ditambah dengan keuntungan 10 persen untuk satu kointaner.

Pelaku menegaskan bahwa segala bentuk pengurusan yang berkaitan dengan pembelian kayu dari Bula dan pengangkutannya sampai ke Surabaya, termasuk pengurusan transaksi penjualan dengan pihak perusahaan di Surabaya, sepenuhnya di bawah tanggung jawabnya.

Baca juga: Setir Diduga Gangguan, Pikap di Ambon Tabrak Pembatas Jalan lalu Terjun ke Jurang

Meminta uang

Selanjutnya tanggal 17 Mei 2021, pelaku meminta sejumlah uang dari korban agar segera digunakan dalam proses bisnis tersebut.

Korban pun memberikan kartu ATM BCA miliknya kepada pelaku.

Pelaku lantas pergi ke ATM terdekat lalu melakukan beberapa kali transaksi dengan cara mentransfer uang Rp 500 juta ke rekening milik pribadinya dan rekening atas nama SH.

Transaksi tersebut dilakukan beberapa kali, dengan rincian 17 Mei 2021 sebesar Rp 100 juta, ke rekening pelaku.

Kemudian tanggal yang sama, 17 Mei 2021 Rp 100 juta ke rekening atas nama SH.

Lalu, pada 18 Mei 2021 Rp 100 juta ke rekening pelaku, 20 Mei 2021 Rp 50 juta ke rekening SH, tanggal yang sama Rp 50 juta ke rekening pelaku.

Selanjutnya, 24 Mei 2021 Rp 100 juta ke rekening pelaku, sehingga total transaksi Rp 500 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Gigitan HPR di Sikka Tembus 510 Kasus Selama Januari-Maret 2024

Kasus Gigitan HPR di Sikka Tembus 510 Kasus Selama Januari-Maret 2024

Regional
IRT di Lombok Tengah Jadi Korban Pencurian dan Pemerkosaan

IRT di Lombok Tengah Jadi Korban Pencurian dan Pemerkosaan

Regional
Jalan Kaligawe Semarang Sudah Kering, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Jalan Kaligawe Semarang Sudah Kering, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Regional
Gara-gara Terima Telepon dari Pria Lain, Istri di Jambi Tewas di Tangan Suami

Gara-gara Terima Telepon dari Pria Lain, Istri di Jambi Tewas di Tangan Suami

Regional
Soal Santri Tewas Tak Wajar di Jambi, Orangtua Minta Bantuan Kapolri

Soal Santri Tewas Tak Wajar di Jambi, Orangtua Minta Bantuan Kapolri

Regional
Cerita Penjual Kolang-kaling Musiman di Magelang, Raup Omzet Jutaan Rupiah Saat Ramadhan

Cerita Penjual Kolang-kaling Musiman di Magelang, Raup Omzet Jutaan Rupiah Saat Ramadhan

Regional
Cerita Siswa SMKN Jateng Jadi 'Volunteer' di Posko Banjir Kota Semarang

Cerita Siswa SMKN Jateng Jadi "Volunteer" di Posko Banjir Kota Semarang

Regional
Seorang Warga Amerika Serikat Meninggal Usai Menyelam di Raja Ampat

Seorang Warga Amerika Serikat Meninggal Usai Menyelam di Raja Ampat

Regional
Tragis, Balita di Cilegon Terlindas Bus Saat Berburu Klakson Telolet, Ini Kronologinya

Tragis, Balita di Cilegon Terlindas Bus Saat Berburu Klakson Telolet, Ini Kronologinya

Regional
Polres Sumbawa Bekuk 2 Muncikari Prostitusi 'Online' Tarif Rp 500.000

Polres Sumbawa Bekuk 2 Muncikari Prostitusi "Online" Tarif Rp 500.000

Regional
Pelabuhan Ciwandan Banten Mulai Layani Pemudik Motor 3-9 April 2024

Pelabuhan Ciwandan Banten Mulai Layani Pemudik Motor 3-9 April 2024

Regional
Berkat Kerja Keras Pj Apriyadi, 7 Desa di Muba Kini Dapat Nikmati Listrik PLN

Berkat Kerja Keras Pj Apriyadi, 7 Desa di Muba Kini Dapat Nikmati Listrik PLN

Regional
2 Kali Kalah, Benny K Harman Enggan Maju Lagi di Pilgub NTT

2 Kali Kalah, Benny K Harman Enggan Maju Lagi di Pilgub NTT

Regional
Kisah Sabiq, Disabilitas yang Mengajar Mengaji 100-an Anak di Salatiga

Kisah Sabiq, Disabilitas yang Mengajar Mengaji 100-an Anak di Salatiga

Regional
Keroyok Guru SMA, Ayah dan Anak di Lembata Ditetapkan Tersangka

Keroyok Guru SMA, Ayah dan Anak di Lembata Ditetapkan Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com