Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulang dari Turki, Residivis Kasus Penipuan Berkedok Investasi Ditangkap

Kompas.com - 17/01/2022, 16:24 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Al Naura Karima Pramseti (29 ), residivis kasus penipuan berkedok investasi, ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Barat 1 Palembang, usai baru pulang liburan dari Turki. 

Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang Kompol Roy Tambunan mengatakan, Naura pernah ditahan selama empat bulan pada 2017 atas kasus penggelapan uang arisan online oleh member-nya sendiri.

Setelah keluar hotel prodeo, Naura tampaknya tak jera. Ia kembali terlibat kasus penipuan dengan berkedok investasi butik dan penjualan pakaian.

Baca juga: Cerita Ade Jadi Koban Penipuan TNI Gadungan, Order Fiktif Makanan, Pesan Sup hingga Pulsa Rp 100.000

“Tersangka ini dilaporkan oleh CG yang menjadi korbannya dengan nilai kerugian mencapai Rp 50 juta. Dari laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan sehingga akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Roy, Senin (17/1/2022).

Roy menjelaskan, mereka sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Al Naura pada 25 November 2021 untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, surat panggilan itu tak ditanggapi oleh Al Naura.

Penyidik yang mengetahui bahwa Al Naura baru saja pulang dari Turki langsung kembali melayangkan surat panggilan. Kemudian, Jumat (14/1/2022), ia pun datang dan menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Al Naura sebagai tersangka.

“Hasil gelar perkara dari tim penyidik memenuhi untuk dinaikan sidik. Menaikkan Al Naura menjadi tersangka,”ujarnya.

Selain itu, penyidik juga mendapatkan perkembangan bahwa ada korban Al Naura yang lain bermunculan. Mereka pun sudah melapor ke Polda Sumatera Selatan dan Polrestabes Palembang lantaran telah ikut tertipu dalam investasi bodong yang dijanjikan oleh tersangka.

“Modusnya korban ini akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya sekitar 10 persen. Namun, seiring waktu berjalan, para korban ternyata tak pernah mendapatkan keuntungan yang dijanjikan itu. Tersangka ini juga pernah ditahan dengan kasus arisan online,” ujar Kapolsek.

Baca juga: ASN Pelaku Penipuan CPNS Kota Surabaya Ditangkap Polisi di Lampung Selatan

Sementara itu, tersangka Al Naura mengaku bahwa ada 50 orang yang menjadi korban investasinya itu. Ia pun berjanji telah berupaya melunasi uang para member-nya tersebut dengan cara dicicil.

“Dari sebanyak member itu, cuma beberapa orang yang tidak mau diajak damai. Karena tidak mau dicicil. Untuk yang dilaporkan ke Polda Sumsel dan Polrestabes ada, karena tidak mau dicicil. Di Polrestabes satu sudah damai, satu lagi proses. Terus yang Polda belum mendatangi panggilan,” akunya.

Al Naura pun membantah bahwa dirinya ke Turki untuk menikmati liburan dengan menggunakan uang para member-nya tersebut.

Menurut dia, ia ke Tuki karena ada urusan bisnis yang harus diselesaikan.

"Uangnya saya gunakan untuk jualan baju butik, tidak untuk jalan-jalan. Selain butik, saya juga ada usaha,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Al Naura pun terancam dikenakan Pasal 372 -378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara selama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com