"Dulu pernah jatuh, pernah nabrak orang," ungkap dia.
Ia mengaku usai menusuk korban langsung menjemput anaknya untuk dibawa kabur.
"Saya ajak beli jajan. Mau balik takut," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 atau Pasal 338 KUHP tentang Barangsiapa dengan Sengaja Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga menyebabkan Meninggal Dunia Diancam dengan Pidana Penjara 15 Tahun.
Penghuni kamar kos di daerah Srinindito Baru, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kota Semarang, ditemukan tewas pada Sabtu (15/1/2022).
Saat ditemukan oleh warga pukul 12.30 WIB, kondisi tubuh perempuan bernama Endah Safitri (27) sudah terkapar berlumuran darah.
Baca juga: Usai Bunuh Istrinya di Kamar Kos, Pelaku ke Tempat Mertua dan Menangis, Bajunya Bernoda Darah
Salah satu warga, Ngatinah (46) mengaku, mendengar teriakan minta tolong dari salah satu tetangga sebelah kamar kos korban.
"Tadi kan awalnya itu saya cuma dengar teriak dari mbak sebelah kamar kos itu minta tolong. Terus saya keluar, cuma enggak sempat lihat karena engga berani. Dengar Mbak Yuni teriak saya ikut teriak minta tolong," kata Ngatinah.
Mendengar ada teriakan minta tolong, warga pun langsung mendatangi indekos dan menemukan korban sudah tewas berlumuran darah.
Warga sempat melihat suami korban kabur menggunakan sepeda motornya dengan membawa senjata tajam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.