MANADO, KOMPAS.com - Seorang wanita berinidial CJ, warga Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara, ditangkap terkait edarkan obat keras tanpa izin.
"Tersangka ditangkap Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado, Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 20.00 Wita. CJ ditangkap di tempat kosnya di Kelurahan Sario Utara, Manado," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Pengedar Obat Keras di Manado Ditangkap, 100 Tablet Disita dari Rumah Pelaku
Di tempat kosnya, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti, yaitu 10 tablet psikotropika jenis merci merlopam dua miligram, tujuh tablet nuzolam alprazolam satu miligram, dan satu buah tas selempang warna merah muda.
Jules menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran psikotropika jenis alprazolam di wilayah Kecamatan Sario, Manado.
"Terima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli dan mau memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar lingkungannya," jelas Jules.
Jules melanjutkan, mereka masih mendalami motif yang mendasari wanita tersebut menjual obat keras. "Masih dalam penyelidikan," jawabnya singkat.
CJ disangkakan melanggar pasal 60 ayat (1) huruf b, pasal 60 ayat (2) Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta," tandas Jules.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Penanam Modal Dua Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.