SEMARANG, KOMPAS.com - Memasuki awal tahun 2022, jumlah pelanggar lalu-lintas yang terjaring Electronik Law Enforcement (ETLE) di Jawa Tengah tercatat sebanyak 34.196 orang.
Ditlantas Polda Jateng mencatat sejak 3 hingga 15 Januari 2022 ada 33.780 pelanggaran pengendara roda dua dan 416 pelanggaran pengendara roda empat.
Kombes Pol Agus Suryonugroho dari Ditlantas Polda Jateng menyebut, ada ribuan kamera ETLE yang terpasang di seluruh jajaran Polres di wilayah Jawa Tengah.
Baca juga: ETLE Polda Jateng Raih Nilai Tertinggi Nasional
Perekaman bukti pelanggaran itu pun mendapatkan nilai tertinggi program ETLE Nasional Presisi 2021.
Tingginya capaian itu dari jumlah verifikasi terbanyak, jumlah pelanggaran terkonfirmasi terbanyak, denda dibayarkan tertinggi, dan pembayaran Briva tertinggi.
"Jumlah tersebut terbesar, dibanding kota kota lain di indonesia," jelas Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/1/2022).
Menurut Agus, rata-rata pelanggaran pengendara motor adalah tidak mengenakan helm dan bonceng tiga.
Sementara pelanggaran pengendara mobil nomor polisi tidak diperpasang dan tidak mengenakan sabuk pengaman.
"Tertinggi di Polresta Surakarta dengan total 1.890 sudah terkonfirmasi sejak 3 sampai dengan 13 Januari," kata dia.
Baca juga: Bulan Ini ETLE Mobile Diberlakukan di Pekalongan
Agus mengimbau agar masyarakat patuh dan disiplin berlalu-lintas karena ETLE sudah ada di seluruh polres jajaran Polda Jateng.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.