KOMPAS.com - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan beredarnya kabar Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko diduga menerima uang suap Rp 75 juta dari istri bandar narkoba.
Kabar tersebut muncul pertama kali saat sidang kasus narkoba dengan terdakwa Birpka Ricardo di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1/2022) lalu.
Saat itu Bripka Rikardo mengaku menerima suap dari istri bandar narkoba sebesar Rp 300 juta.
Baca juga: Disebut Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba Rp 75 Juta, Kapolrestabes Medan: Mana Ada...
Ia mengaku membagi uang suap tersebut dengan atasannya. Menurutnya, Riko memerintahkannya menggunakan uang Rp 75 juta untuk membeli motor.
Motor yang dibeli dari uang suap itu diberikan kepada salah satu anggota TNI dari Koramil 13 Percut Sei Tuan yang telah berjasa menggagalkan peredaran ganja.
Dalam persidangan itu, Bripka Rikardo tidak hanya menyebut nama Kapolrestabes Medan, ia juga menyebut nama-nama petinggi polisi lainnya yang diduga ikut menerima suap uang tersebut.
Menurutnya, Kasat Kompol Oloan Siahaan mendapatkan Rp 150 juta dan Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta.
Baca juga: Soal Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba, Begini Kronologinya
Bukan itu saja, Bripka Rikardo juga menyebut atasannya yakni Kanit Sat Res Narkoba AKP Paul Simamora adalah pengguna narkoba.
Menurutnya, Paul diduga baru saja konsumsi sabu saat diperiksa Propam Mabes Polri.
"Kanit Sat Res Narkoba AKP Paul Simamora keringat bercucuran, pucat. Istilah orang Medan lagi 'tinggi'," kata Ricardo Siahaan di hadapan majelis hakim Ulina Marbun, Selasa (12/1/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.